Nada Tinggi Luhut Panjaitan Keluarkan Ancaman
A
A
A
JAKARTA - Para pihak yang menuduh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan terlibat dalam skandal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kemungkinan tidak akan bisa tidur nyenyak.Pasalnya, sang Jenderal Purnawirawan itu akan membuat repot para penuduhnya. Kendati demikian, Luhut enggan menyebutkan siapa saja yang telah menuduhnya tersebut."Kamu bisa lihat di TV, di mana pun, silakan saja ngomong itu, pengamat-pengamat atau siapapun itu," kata Luhut dengan nada tinggi saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015).Saat ditanya apakah akan melaporkan para pihak itu atas pencemaran nama baik ke pihak kepolisian, Luhut akan mempertimbangkannya."Saya akan pertimbangkan. Emangnya dia saja yang bikin orang lain repot, saya juga bisa bikin dia repot. Ingat, ada batasnya kesabaran orang, jadi terus terang saya masih melihat gerak maju sampai di mana, tapi kalau sudah keterlaluan saya pengin tahu dia sampai di mana," tegas mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.Dalam kesempatan itu Luhut mengatakan, yang membuat dirinya geram karena dituduh telah ikut konspirasi dengan Ketua DPR Setya Novanto dan seorang pengusaha minyak Riza Chalid. Luhut membantah tuduhan tersebut.Dirinya menjelaskan bahwa sikapnya atas perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia sudah jelas. Pada 15 Mei 2015, Luhut mengaku saat menjabat Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa proses perpanjangan kontrak karya pertambangan hanya bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir tahun 2021.Kemudian, pada rapat kabinet terbatas tanggal 16 Mei 2015, Luhut sebagai Kepala Staf Kepresidenan merekomendasikan bahwa proses perpanjangan Freeport perlu dikaji mendalam, karena berdasarkan peraturan baru bisa diajukan tahun 2019.Luhut berpendapat, Perpanjangan Freeport juga harus bisa memberikan manfaat terbesar untuk bangsa. Lalu, pada 17 Juni 2015, Luhut memberikan memo kepada Presiden Jokowi. Memo itu berisikan bahwa permohonan perpanjangan Freeport hanya dapat diajukan tahun 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku.Selain itu, pada 2 Oktober 2015, Lambock V Nahattands, staf khususnya sebagai Menkopolhukam dipanggil Presiden Jokowi. "Lambock kembali menyampaikan pendapat bahwa proses perpanjangan Freeport baru bisa diajukan 2019, hari itu saya sedang berdinas di Surabaya," tutur Luhut.Disamping itu, lanjut Luhut, Presiden Jokowi menyatakan proses perpanjangan Freeport bisa diajukan 2019. Selain itu, presiden mengajukan lima syarat negosiasi perpanjangan yaitu pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham dan industri pengolahan. Pernyataan itu disampaikan Jokowi pada 19 Oktober 2015. "Di mana jadi saya terlibatnya?" cetus Luhut.Pilihan:Tak Terima Dibilang Dajal, Masyarakat Minang Laporkan Riza ChalidKisruh Freeport, Istana Sampaikan Kondisi Jokowi Kurang Sehat
(maf)