Kejagung Diminta Jangan Terburu-buru Lantik Kajati Maluku Baru
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya memberi kesempatan kepada kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno untuk melakukan banding atas pemecatan dirinya.
Maka itu Komisioner Kejaksaan Indro Sugianto mengingatkan, sebaiknya Kejagung jangan melakukan pelantikan atas pergantian Kajati Maluku dahulu sebelum melewati batas waktu ketentuan untuk melakukan banding.
"Terperiksa itu mempunyai hak selama 14 hari setelah surat itu diterima untuk menyatakan hak banding. Jadi pergantian pejabat yang ditinggalkan harus menunggu hak Chuck terpenuhi dulu,” ujar Indro, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2015.
Menurutnya, pihak Kejagung bisa dicurigai memiliki motif tertentu jika tetap melakukan pelantikan pejabat baru di Kejati Maluku tersebut sebelum masa waktu melakukan pembelaan berakhir.
"Jika ke depan putusan pemeriksaan ini dipermasalahkan oleh terperiksa dan terbukti ada kekeliruan, maka yang harus bertanggung jawab pertama kali yakni, Jamwas dan Ketua Tim Pemeriksa," ucapnya.
Sementara itu, Kejagung menegaskan tidak akan menarik surat keputusan pemecatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno dari jabatan struktural.
Bahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menegaskan pihaknya siap meladeni gugatan yang dilayangkan Chuck Suryosumpeno atas keputusan tersebut.
"Kejaksaan akan hadapi apa yang dipersoalkan dari pihak tidak puas," tegas Widyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2015.
Menurutnya, proses pemberian sanksi kepada Chuck Suryosumpeno sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan pemecatan, Kejagung telah melakukan rapat
pimpinan di mana 14 orang tim juga melakukan pemeriksaan.
Lanjutnya,Surat Keputusan Jaksa Agung M Prsetyo terkait pemecatan Cuhck sudah sesuai dengan peraturan Kejagung Nomor 22.
"Yang jelas tim pemeriksa sudah melakukan prosedural yang rapi, ada berita acaranya, ada prosesnya," jelasnya.
Pemecatan dilakukan dengan tuduhan Chuck Suryosumpeno ketika menjadi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) melakukan perkara penyitaan lahan dari tersangka milik Idra Rahadja yang berada di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jatinegara, dan kawasan Puncak Bogor tidak melakukan penyetoran ke kas negara.
Maka itu Komisioner Kejaksaan Indro Sugianto mengingatkan, sebaiknya Kejagung jangan melakukan pelantikan atas pergantian Kajati Maluku dahulu sebelum melewati batas waktu ketentuan untuk melakukan banding.
"Terperiksa itu mempunyai hak selama 14 hari setelah surat itu diterima untuk menyatakan hak banding. Jadi pergantian pejabat yang ditinggalkan harus menunggu hak Chuck terpenuhi dulu,” ujar Indro, Jakarta, Rabu, 9 Desember 2015.
Menurutnya, pihak Kejagung bisa dicurigai memiliki motif tertentu jika tetap melakukan pelantikan pejabat baru di Kejati Maluku tersebut sebelum masa waktu melakukan pembelaan berakhir.
"Jika ke depan putusan pemeriksaan ini dipermasalahkan oleh terperiksa dan terbukti ada kekeliruan, maka yang harus bertanggung jawab pertama kali yakni, Jamwas dan Ketua Tim Pemeriksa," ucapnya.
Sementara itu, Kejagung menegaskan tidak akan menarik surat keputusan pemecatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Chuck Suryosumpeno dari jabatan struktural.
Bahkan, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono menegaskan pihaknya siap meladeni gugatan yang dilayangkan Chuck Suryosumpeno atas keputusan tersebut.
"Kejaksaan akan hadapi apa yang dipersoalkan dari pihak tidak puas," tegas Widyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Desember 2015.
Menurutnya, proses pemberian sanksi kepada Chuck Suryosumpeno sudah sesuai prosedur. Sebelum melakukan pemecatan, Kejagung telah melakukan rapat
pimpinan di mana 14 orang tim juga melakukan pemeriksaan.
Lanjutnya,Surat Keputusan Jaksa Agung M Prsetyo terkait pemecatan Cuhck sudah sesuai dengan peraturan Kejagung Nomor 22.
"Yang jelas tim pemeriksa sudah melakukan prosedural yang rapi, ada berita acaranya, ada prosesnya," jelasnya.
Pemecatan dilakukan dengan tuduhan Chuck Suryosumpeno ketika menjadi Satuan Tugas Khusus (Satgasus) melakukan perkara penyitaan lahan dari tersangka milik Idra Rahadja yang berada di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat, Jatinegara, dan kawasan Puncak Bogor tidak melakukan penyetoran ke kas negara.
(kur)