Tolak Beri Rekaman Asli ke MKD, Kejagung: Kami Jaga Amanah
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak meminjamkan rekaman asli percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak M Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkilah, pihaknya tidak dapat meminjamkan rekaman asli kepada MKD lantaran barang tersebut bukan barang sitaan.
"Karena barang tersebut bukan barang sitaan kita, jadi otoritas secara penuh hanya menerima seperti titipan untuk kita gunakan," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2015).
Dijelaskan Arminsyah, surat pernyataan Maroef kepada Kejagung yang menyebutkan bahwa dia menyerahkan handphone miliknya untuk digunakan sebagai penyelidikan dan tidak memberikan izin kepada siapapun untuk memindahkan rekaman tersebut.
"MKD mengerti pernyataan dari Pak Maroef dan kita telah memberikan fotokopi surat pernyataan dari Maroef. Kita kan juga memegang amanah. Amahah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan," jelasnya.
PILIHAN:
Ini Respons Kapolri Soal Catatan Buruk Komnas HAM Soal Polisi
Polisi Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkilah, pihaknya tidak dapat meminjamkan rekaman asli kepada MKD lantaran barang tersebut bukan barang sitaan.
"Karena barang tersebut bukan barang sitaan kita, jadi otoritas secara penuh hanya menerima seperti titipan untuk kita gunakan," ujar Arminsyah saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2015).
Dijelaskan Arminsyah, surat pernyataan Maroef kepada Kejagung yang menyebutkan bahwa dia menyerahkan handphone miliknya untuk digunakan sebagai penyelidikan dan tidak memberikan izin kepada siapapun untuk memindahkan rekaman tersebut.
"MKD mengerti pernyataan dari Pak Maroef dan kita telah memberikan fotokopi surat pernyataan dari Maroef. Kita kan juga memegang amanah. Amahah yang punya HP tersebut tidak mengizinkan," jelasnya.
PILIHAN:
Ini Respons Kapolri Soal Catatan Buruk Komnas HAM Soal Polisi
Polisi Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM
(kri)