Usut Pencucian Uang Wawan, KPK Periksa Kepala Desa
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana (TCW) atau Wawan sebagai tersangka.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik bakal memeriksa seorang saksi yakni Kepala Desa asal Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang bernama Ajurum.
"Dia (Ajurum) diperiksa untuk tersangka TCW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2015).
Pemeriksaan terhadap Ajurum diduga kuat untuk mendalami aliran dana hasil pencucian uang yang dilakukan oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.
Menurut dia, pemeriksaan bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, Wawan yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah alias Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangsel. Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polisi Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM
Fraksi Golkar Akan Usulkan Panggil Luhut Panjaitan ke MKD
Dalam mengusut kasus ini, penyidik bakal memeriksa seorang saksi yakni Kepala Desa asal Cisait, Kecamatan Kragilan, Serang bernama Ajurum.
"Dia (Ajurum) diperiksa untuk tersangka TCW," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2015).
Pemeriksaan terhadap Ajurum diduga kuat untuk mendalami aliran dana hasil pencucian uang yang dilakukan oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.
Menurut dia, pemeriksaan bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
Seperti diketahui, Wawan yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah alias Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dan Alkes Kota Tangsel. Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Polisi Paling Banyak Dilaporkan ke Komnas HAM
Fraksi Golkar Akan Usulkan Panggil Luhut Panjaitan ke MKD
(kri)