MKD dan Kejagung Diminta Segera Periksa Luhut Panjaitan

Jum'at, 11 Desember 2015 - 10:48 WIB
MKD dan Kejagung Diminta...
MKD dan Kejagung Diminta Segera Periksa Luhut Panjaitan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk segera memeriksa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus pencatutan nama dan pemufakatan jahat.

"MKD saya mau jangan lelet periksa Luhut, wajar Luhut diperiksa, kan semuanya udah diperiksa apalagi dia disebut-sebut di rekaman," ujar Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/12/2015).

Sambil nunggu hasil forensik di kepolisian, kata dia, MKD jangan lelet sehingga menimbulkan kegeraman baru. Menurutnya, sembari menunggu masa reses harusnya MKD bisa menjadwalkan untuk memanggil Luhut.

Dia berpandangan, Kejagung juga harus memeriksa Luhut. Pasalnya, apabila Kejagung tidak memeriksa Luhut maka ada tanda tanya besar dan menimbulkan persoalan baru lagi di publik.

"Ini kan jaksa agung juga bagian penegak hukum, jangan karena di bawah kementerian Menko Polhukam terus Luhut enggak diperiksa," tandas Dossy.

PILIHAN:
Jaksa Agung Diminta Tak Cari Muka dalam Kasus Freeport

MKD Tak Kaget Kejagung Tolak Berikan Rekaman Milik Bos Freeport
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1042 seconds (0.1#10.140)