Kuasa Hukum Setya Novanto Akan Cek Validitas Rekaman
Jum'at, 11 Desember 2015 - 03:36 WIB
Kuasa Hukum Setya Novanto Akan Cek Validitas Rekaman
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap validitas alat bukti rekaman yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Adapun rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD berisi tentang percakapan yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti akan menunjukkan beberapa indikasi penting terkait dengan bagaimana alat bukti ini digunakan. Bagaimana alat bukti ini berproses," ujar Firman usai menemui Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Desembe 2015.
Oleh karena itu, lanjut Firman, beberapa dokumen juga akan disampaikan kepada pihak kepolisian. (Baca juga: Alasan Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim)
Firman mengungkapkan telah menyiapkan pasal-pasal dalam perundang-undangan sebagai rujukan menanggapi pernyataan kepolisian soal rekaman yang sudah dianggap sah. Termasuk mengumpulkan pendapat para ahli.
"Ada beberapa UU yang sudah saya siapkan sebagai rujukan untuk merespons persoalan ini. Jadi saya tidak merespons berdasarkan pendapat pribadi tapi pendapat UU desk on regulation, jadi UU yang mengatur itu semua termasuk pendapat-pendapat ahli yang mengatur hal itu," tutur Firman.
Dia mengatakan laporan Sudirman terkait rekaman yang direkam Presdir PT Freeport merupakan kebohongan yang terencana. Menurut dia, rekaman ilegal sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum.
PILIHAN:
Ignasius Jonan: Pemimpin Harus Bisa Kasih Contoh!
Adapun rekaman yang diserahkan Sudirman ke MKD berisi tentang percakapan yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Sebelumnya, Novanto melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
"Nanti akan menunjukkan beberapa indikasi penting terkait dengan bagaimana alat bukti ini digunakan. Bagaimana alat bukti ini berproses," ujar Firman usai menemui Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 10 Desembe 2015.
Oleh karena itu, lanjut Firman, beberapa dokumen juga akan disampaikan kepada pihak kepolisian. (Baca juga: Alasan Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim)
Firman mengungkapkan telah menyiapkan pasal-pasal dalam perundang-undangan sebagai rujukan menanggapi pernyataan kepolisian soal rekaman yang sudah dianggap sah. Termasuk mengumpulkan pendapat para ahli.
"Ada beberapa UU yang sudah saya siapkan sebagai rujukan untuk merespons persoalan ini. Jadi saya tidak merespons berdasarkan pendapat pribadi tapi pendapat UU desk on regulation, jadi UU yang mengatur itu semua termasuk pendapat-pendapat ahli yang mengatur hal itu," tutur Firman.
Dia mengatakan laporan Sudirman terkait rekaman yang direkam Presdir PT Freeport merupakan kebohongan yang terencana. Menurut dia, rekaman ilegal sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti hukum.
PILIHAN:
Ignasius Jonan: Pemimpin Harus Bisa Kasih Contoh!
(dam)