Kuasa Hukum Novanto Pertanyakan Sikap Kejagung Soal Rekaman Asli
Kamis, 10 Desember 2015 - 18:26 WIB
Kuasa Hukum Novanto Pertanyakan Sikap Kejagung Soal Rekaman Asli
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang enggan memberikan bukti rekaman asli kasus Freeport ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut Firman, rekaman yang disita oleh Kejagung terkait pemufakatan jahat itu adalah milik Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang asli dari rekaman pembicaraan Novanto, Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Minimal dalam analisis saya, menjadi pertanyaan menarik, apa yang saya sampaikan tadi ternyata illegal evidence bisa saja jadi masalah," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Menurut Firman, rekaman yang saat ini dimiliki MKD terkait kasus pencatutan nama adalah rekaman ilegal dari bukti yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Pasalnya, rekaman yang original masih disita oleh Kejagung.
"Bahkan ada beberapa pendapat agak eksrtim ya yang sebenarnya saya bisa kutip, tidak mungkin alat bukti ilegal bisa menjadi bukti. Karena prinsip validitas dan legalitas itu melekat di dalamnya," tegas Firman.
Firman juga mempermasalahkan niat Maroef yang sengaja merekam pembicaraan antara Novanto, Maroef dan Riza. Dia menilai yang dilakukan Maroef terlihat sekali bahwa memang sebenarnya terdapat design bukti yang direncanakan.
"Jadi tidak ada aturan sedikit pun yang bisa membolehkan bukti ilegal menjadi alat bukti sebenarnya itu," tandasnya.
PILIHAN:
Sudirman Said Tanggapi Santai Laporan Setya Novanto ke Bareskrim
Nazaruddin Didakwa Terima Rp40 M dari PT DGI & Nindya Karya
Menurut Firman, rekaman yang disita oleh Kejagung terkait pemufakatan jahat itu adalah milik Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang asli dari rekaman pembicaraan Novanto, Maroef dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Minimal dalam analisis saya, menjadi pertanyaan menarik, apa yang saya sampaikan tadi ternyata illegal evidence bisa saja jadi masalah," ujar Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12/2015).
Menurut Firman, rekaman yang saat ini dimiliki MKD terkait kasus pencatutan nama adalah rekaman ilegal dari bukti yang diserahkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Pasalnya, rekaman yang original masih disita oleh Kejagung.
"Bahkan ada beberapa pendapat agak eksrtim ya yang sebenarnya saya bisa kutip, tidak mungkin alat bukti ilegal bisa menjadi bukti. Karena prinsip validitas dan legalitas itu melekat di dalamnya," tegas Firman.
Firman juga mempermasalahkan niat Maroef yang sengaja merekam pembicaraan antara Novanto, Maroef dan Riza. Dia menilai yang dilakukan Maroef terlihat sekali bahwa memang sebenarnya terdapat design bukti yang direncanakan.
"Jadi tidak ada aturan sedikit pun yang bisa membolehkan bukti ilegal menjadi alat bukti sebenarnya itu," tandasnya.
PILIHAN:
Sudirman Said Tanggapi Santai Laporan Setya Novanto ke Bareskrim
Nazaruddin Didakwa Terima Rp40 M dari PT DGI & Nindya Karya
(kri)