Bila Tak Diperlukan, MKD Tak Akan Panggil Luhut Panjaitan

Kamis, 10 Desember 2015 - 11:54 WIB
Bila Tak Diperlukan,...
Bila Tak Diperlukan, MKD Tak Akan Panggil Luhut Panjaitan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus pencatutan nama yang saat ini ditangani MKD apabila tidak diperlukan.

"Ya, sekarang enggak bisa gitu. Kita juga mempelajari hasil orang-orang yang sudah kita minta keterangan. Apakah perlu Luhut itu atau tidak dipanggil, kalau enggak perlu ngapain ngabisin waktu," ujar Anggota MKD A Bakrie saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2015).

Menurutnya, MKD masih memiliki banyak pekerjaan daripada memanggil Luhut yang dinilai belum perlu dihadirkan dalam persidangan. "Masih banyak yang perlu kita pikirkan yang lain," tandasnya.

Kasus pencatutan nama bermula dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, lantaran diduga telah mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport.

PILIHAN:

Minta Rekaman Asli, MKD Sambangi Kejagung

Nazaruddin Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pencucian Uang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1364 seconds (0.1#10.140)