Bila Tak Diperlukan, MKD Tak Akan Panggil Luhut Panjaitan

Kamis, 10 Desember 2015 - 11:54 WIB
Bila Tak Diperlukan,...
Bila Tak Diperlukan, MKD Tak Akan Panggil Luhut Panjaitan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak akan memanggil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan dalam kasus pencatutan nama yang saat ini ditangani MKD apabila tidak diperlukan.

"Ya, sekarang enggak bisa gitu. Kita juga mempelajari hasil orang-orang yang sudah kita minta keterangan. Apakah perlu Luhut itu atau tidak dipanggil, kalau enggak perlu ngapain ngabisin waktu," ujar Anggota MKD A Bakrie saat dihubungi wartawan, Kamis (10/12/2015).

Menurutnya, MKD masih memiliki banyak pekerjaan daripada memanggil Luhut yang dinilai belum perlu dihadirkan dalam persidangan. "Masih banyak yang perlu kita pikirkan yang lain," tandasnya.

Kasus pencatutan nama bermula dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Ketua DPR Setya Novanto, lantaran diduga telah mencatut nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport.

PILIHAN:

Minta Rekaman Asli, MKD Sambangi Kejagung

Nazaruddin Jalani Sidang Dakwaan Kasus Pencucian Uang
(kri)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved