OC Kaligis Hadapi Vonis Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini akan menggelar sidang putusan (vonis) terhadap Advokat senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).
OC Kaligis didakwa telah melakukan suap kepada tiga Hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat penyelidikan kasus dana Bansos Pemprov Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Iya hari ini rencananya. Kita dengarkan nanti gimana putusannya," kata kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah saat dihubungi Sindonews, Kamis (10/12/2015).
OC Kaligis dan tim kuasa hukum mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang vonis tersebut. Tim hukum akan bersikap selepas vonis dibacakan hakim.
"Tentunya kita akan mendengarkan dulu. Setelah itu kita ambil sikap seperti apa nanti," ujar Alamsyah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
OC Kaligis didakwa telah melakukan suap kepada tiga Hakim dan satu Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat penyelidikan kasus dana Bansos Pemprov Sumatera Utara (Sumut) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
"Iya hari ini rencananya. Kita dengarkan nanti gimana putusannya," kata kuasa hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah saat dihubungi Sindonews, Kamis (10/12/2015).
OC Kaligis dan tim kuasa hukum mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi sidang vonis tersebut. Tim hukum akan bersikap selepas vonis dibacakan hakim.
"Tentunya kita akan mendengarkan dulu. Setelah itu kita ambil sikap seperti apa nanti," ujar Alamsyah.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut OC Kaligis dengan ancaman pidana penjara selama dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa menilai Kaligis terbukti dan meyakinkan telah melakukan suap kepada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Jaksa menilai OC Kaligis terbukti dan terancam melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(hyk)