Yorrys Raweyai Sepakat Sidang MKD Kasus Freeport Tertutup
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai menyatakan, persidangan tertutup yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap Ketua DPR Setya Novanto sudah sesuai prosedur.Yorrys menegaskan, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) disebutkan, MKD dibentuk dalam rangka menjaga hak imunitas anggota dewan dan kewibawaan anggota dewan secara keseluruhan sebagai landasan UUD 45."Pasal 24 atau 28 tepatnya disebutkan bahwa dalam setiap persidangan MKD itu harus tertutup dan itu disebutkan eksplisit (sidang terhadap anggota dewan harus tertutup)," kata Yorrys di Jakarta, Rabu (9/12/2015).(Baca juga: Fahri Hamzah Sebut Jangan Ada Pergantian Kekuasaan Sampai 2019)Maka dari itu, tambah dia, jika MKD melangsungkan sidang secara terbuka maka akan menjadi tidak tepat karena keluar dari substansi perannya.Terkait kritik masyarakat yang mengecam sidang tertutup MKD, Yorrys mengatakan, persoalan dugaan terjadinya tindak pidana hanya bisa diurusi lembaga hukum."MKD hanya menyidang terkait etika dan moral. Kalau masuk ke ranah hukum ada indikasi korupsi maka itu ada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian," tandas Yorrys.Diketahui, sidang MKD terkait Setya Novanto ini merupakan lanjutan dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said soal pencatutan nama di rekaman skandal Freeport yang diduga melibatkan Presiden Direktur (Presdir) Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.Pilihan:Musisi Kondang Iwan Fals Ikut Komentar Skandal Freeport
(maf)