Setya Novanto Dinilai Punya Hak Minta Sidang MKD Tertutup

Selasa, 08 Desember 2015 - 13:15 WIB
Setya Novanto Dinilai...
Setya Novanto Dinilai Punya Hak Minta Sidang MKD Tertutup
A A A
JAKARTA - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dikritik, lantaran sidang tersebut digelar secara tertutup.Diketahui Novanto telah diperiksa MKD sebagai terlapor atas kasus dugaan pelanggaran etik pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said.Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menilai, kliennya memiliki kewenangan untuk menentukan sidang tersebut untuk dilakukan secara terbuka maupun tertutup.Apa lagi menurut Firman, Novanto sebagai Ketua DPR memiliki hak imunitas untuk meminta sidang tertutup dan tidak terbuka untuk umum."Sebagai Ketua DPR salah satu aduannya Ketua DPR tidak bisa melanggar undang-undang (UU), dan ingin meminta sidang MKD tertutup," ujar Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12/2015).Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 20 A ayat 3, menerangkan bahwa memberikan hak imunitas selaku anggota DPR.Selain itu, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) mengatur bahwa persidangan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang MKD. Hal itu terdapat juga pada Pasal 132 UU MD3 dan Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 Pasal 18 ayat 4, tentang tata beracara MKD.Pilihan:Megawati: Cuma Urusan Freeport Kok Ributnya Panjang
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)