Rio Capella Anggap Kesalahannya Cuma Tak Kembalikan Uang ke KPK

Selasa, 08 Desember 2015 - 01:47 WIB
Rio Capella Anggap Kesalahannya...
Rio Capella Anggap Kesalahannya Cuma Tak Kembalikan Uang ke KPK
A A A
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella tetap berdalih meski sudah dituntut dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti menerima suap terkait kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana Bansos Sumut di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Anggota DPR itu menampik bahwa dirinya telah menerima uang guna 'mengamankan' penyelidikan perkara Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

"Begini, pada waktu di sidang pemeriksaan terdakwa, itu kan hakim menyampaikan kesalahannya cuma satu hal saja, tidak mengembalikan uang kepada KPK, itu saja sebenarnya," ujar Rio usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).

Rio mengatakan, uang pemberian tersebut sampai sekarang belum sempat digunakan untuk keperluan pribadi. Bahkan, dia mengklaim rugi karena harus menombok selama ikut terlibat 'menangani' perkara tersebut

"Kemudian tidak ada upaya mengaitkan itu dengan jaksa agung. Saya juga tak mengurus perkara, tidak ada sebenarnya," dalih dia.

Perdebatan dalam sidang, katanya, lebih kepada dirinya yang mengembalikan uang tersebut kepada pemberinya melalui perantara bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang diketahui teman kuliah hukumnya di Universitas Brawijaya, Malang.

"Yang mengembalikan kepada KPK itu yang memberi kepada saya, itu aja soalnya. Itu yang menurut saya fakta hukum," pungkasnya.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rio Capella dengan pidana penjara sebesar dua tahun dan denda Rp50 juta. Rio dinilai terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berkaitan dengan kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana Bansos di Kejati Sumut dan Kejagung.

Atas perbuatannya, Rio Capella terancam melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dakwaan kedua.

PILIHAN:
Tentukan Terbuka atau Tertutup, Sidang MKD Sempat Memanas

Setya Novanto Merasa Dicitrakan Seperti Penjahat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9002 seconds (0.1#10.140)