MKD Akan Uji Keabsahan Rekaman Kasus Freeport Lewat Uji Forensik

Selasa, 08 Desember 2015 - 01:10 WIB
MKD Akan Uji Keabsahan Rekaman Kasus Freeport Lewat Uji Forensik
MKD Akan Uji Keabsahan Rekaman Kasus Freeport Lewat Uji Forensik
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) telah selesai melakukan rapat internal untuk memutuskan kelanjutan perkara dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto atas laporan Menteri ESDM Sudirman Said.

Hal itu dilakukan MKD untuk mengambilkan keputusan usai menggelar sidang etik bersama Novanto. Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan terdapat tiga keputusan yang telah disepakati MKD.

Pertama, kata dia, MKD akan mengusahakan ataupun meminta secara resmi bukti rekaman yang original adanya di Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah itu, MKD juga akan bekerja sama dengan Polri lakukan audit forensik untuk mengetahui orisinalitas rekaman.

"Setelah mantap orisinil maka persidangan dilanjutkan dengan memanggil saksi yang tersisa. Saudara Riza Chalid dan yang diperlukan," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2015).

"Kemudian kalau sudah adakan saksi kemudian kita adakan rekonstruksi. Kalau posisi sudah terlihat kita rapat pleno MKD untuk memutus perkara," sambungnya

Sedangkan, kesepakatan kedua dan ketiga masih dirahasiakan, sembari menunggu proses pertama berjalan. "Ini proses serius. Transparan dan penuh tanggung jawab. Kedua, ketiga rehat dulu tidak langsung," ucap Surahman.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, mulai besok MKD akan melakukan proses tersebut. Sebab, kata dia, keabsahan rekaman masih dipertanyakan.

"Mulai besok kita melangkah. Tentu para ahli komunikasi untuk komunikasikan itu. Pengakuan kabsahan kan masih tanda tanya untuk itu perlu audit forensik," tandas Surahman.

PILIHAN:
Tentukan Terbuka atau Tertutup, Sidang MKD Sempat Memanas

Setya Novanto Merasa Dicitrakan Seperti Penjahat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6830 seconds (0.1#10.140)