Enam Bantahan Setya Novanto Atas Laporan Sudirman Said
Senin, 07 Desember 2015 - 20:28 WIB
Enam Bantahan Setya Novanto Atas Laporan Sudirman Said
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto secara tegas membantah tuduhan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada 16 November 2015.
Laporan Sudirman diketahui perihal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dalam dokumen nota pembelaannya yang beredar di kalangan wartawan di DPR Senin (7/12/2015), penolakan tersebut ditulis oleh Novanto pada bagian aspek yuridis materil/substansi pengaduan.
"Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil dalil dan tuduhan dalam butir 1 sampai 6 laporan pengadu yang dutuduhkan kepada saya secara serampangan, tidak sesuai dengan fakta dan tifak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana diuraikan dalan laporan pengadu," tulis Novanto dalam dokumen yang ditanda tangani di atas materai itu.
Pada bantahan pertama, Setya mengaku tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia. Dia mengaku diminta Presiden Direkrtur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk bertemu pertama kalinya di kantornya, di Gedung DPR.
Kedua, Setya menegaskan tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak pernah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ketiga, Novanto mengaku selalu mengutamakan kepentingan nasional seara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Keempat, Novanto mengaku tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia.
"Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM," tulisnya.
Menurut dia, fakta dirinya tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia telah diakui oleh Maroef Sjamsoeddin dalama kesaksian di sidang MKD.
Kelima, Novanto mengaku selalu menjaga kehormatan DPR dan selalu mengambil langkah langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR.
Keenam, dia mengaku tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.
Novanto menambahkan, bantahan tersebut merupakan pembelaannya atas tuduhan Sudirman Said yang tidak sesuai fakta dan tidak mempunyai bukti yang sah sebagaimana diatur dalam UU.
PILIHAN:
Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman
Laporan Sudirman diketahui perihal dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan oleh Novanto dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Dalam dokumen nota pembelaannya yang beredar di kalangan wartawan di DPR Senin (7/12/2015), penolakan tersebut ditulis oleh Novanto pada bagian aspek yuridis materil/substansi pengaduan.
"Saya menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil dalil dan tuduhan dalam butir 1 sampai 6 laporan pengadu yang dutuduhkan kepada saya secara serampangan, tidak sesuai dengan fakta dan tifak sesuai dengan undang-undang yang berlaku sebagaimana diuraikan dalan laporan pengadu," tulis Novanto dalam dokumen yang ditanda tangani di atas materai itu.
Pada bantahan pertama, Setya mengaku tidak pernah memanggil pimpinan PT Freeport Indonesia. Dia mengaku diminta Presiden Direkrtur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin untuk bertemu pertama kalinya di kantornya, di Gedung DPR.
Kedua, Setya menegaskan tidak pernah menjanjikan penyelesaian kontrak PT Freeport Indonesia dan tidak pernah meminta PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ketiga, Novanto mengaku selalu mengutamakan kepentingan nasional seara transparan dan tidak pernah bertindak yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Keempat, Novanto mengaku tidak pernah menjanjikan suatu keputusan kepada Pimpinan PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan tidak pernah meminta saham dalam bentuk apapun kepada pimpinan PT Freeport Indonesia.
"Saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM," tulisnya.
Menurut dia, fakta dirinya tidak pernah meminta saham PT Freeport Indonesia telah diakui oleh Maroef Sjamsoeddin dalama kesaksian di sidang MKD.
Kelima, Novanto mengaku selalu menjaga kehormatan DPR dan selalu mengambil langkah langkah yang profesional dalam menjaga kehormatan, keluhuran dan martabat DPR.
Keenam, dia mengaku tidak pernah menjadi pemburu rente, dan tidak pernah menggunakan kekuasaan dan pengaruh untuk mengambil keuntungan pribadi bahkan sebaliknya saya selalu menjaga agar tercipta situasi yang kondusif agar iklim investasi menjadi terjamin dengan daya saing ekonomi yang rasional.
Novanto menambahkan, bantahan tersebut merupakan pembelaannya atas tuduhan Sudirman Said yang tidak sesuai fakta dan tidak mempunyai bukti yang sah sebagaimana diatur dalam UU.
PILIHAN:
Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman
(dam)