Setya Novanto Merasa Dicitrakan Seperti Penjahat
A
A
A
JAKARTA - Sidang dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport dengan menghadirkan Ketua DPR Setya Novanto digelar tertutup.
Meski digelar tertutup, nota pembelaan Novanto sebanyak 12 lembar nota yang dibacakannya dalam sidang beredar di luar persidangan. Nota pembelaan yang beredar itu bermaterai dan dibubuhi tanda tangan dirinya.
Ada sejumlah pernyataan dalam nota pembelaan tersebut di antaranya yakni, Setya Novanto merasa keberatan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD mengenai dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto berharap melalui persidangan di MKD dapat memberikan penjelasan yang seterang-terangnya. Dengan demikian, samnbung dia, MKD dapat memutus perkara ini secara objektif.
"Melalui sidang ini, saya berharap agar MKD dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran, yang berdiri di atas tertib hukum, tertib pada hukum acara persidangan MKD, dan tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti bukti formal yang disampaikan saudara pengadu," tulis Novanto seperti dikutip Sindonews dari nota pembelaannya, Senin (7/12/2015).
Menurut dia, hal tersebut penting untuk meluruskan persepsi yang ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu berdasarkan prinsip keadilan dan tata tertib hukum beracara.
Novanto mengatakan, prinsip taat pada asas hukum harus ditegakkan karena Indonesia menganut prinsip tata pemerintahan yang mengedepankan kerja sama harmonis antarlembaga tinggi negara.
Menurut dia, Indonesia bukan menganut prinsip tata pemerintahan yang dikuasai oleh kepentingan dan ambisi orang per orang. "Lebih-lebih ketika kepentingan tersebut digerakkan oleh agenda-agenda kepentingan asing, suatu hal yang bertentangan dengan prinsip indonesia," tulis Novanto dalam nota pembelaannya.
Dalam nota pembelaannya, politikus Partai Golkar itu mengaku telah disudutkan secara sepihak oleh media massa. Novanto merasa telah dikorbankan dan dirusak nama baiknya secara sistematis yang secara langsung merusak harkat dan martabatnya selaku pribadi maupun anggota DPR.
"Seolah-olah saya telah menjadi penjahat padahal faktanya tidak demikian. Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan beberapa hari ini," tulis Novanto. (Baca juga: Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto: Saya Tak Bersalah)
Karenanya, Setya Novanto meminta MKD dan masyarakat luas tidak termakan opini yang menyudutkan tersebut."Saya mohon masyarakat Indonesia tidak terbawa opini menyesatkan. Mari sama-sama kita renungkan, kebenaran sesungguhnya dibalik peristiwa ini," tulis Novanto.
Dikonfirmasi usai persidangan, anggota MKD dari Fraksi Nasdem membenarkan adanya nota pembelaan tersebut. Faizal mengatakan, Setya Novanto telah menyampaikan argumentasinya sebagai teradu.
"Sidang pemeriksaan memberikan kesempatan beliaau sebagai teradu untuk memberikan argumentasi, dan beliu sudah memberikan dalam bentuk 12 halaman. Saya merasa belum pernah memberikan kepada seseorang, tapi katanya sudah beredar keluar," kata Faizal.
PILIHAN:
Jokowi Ingin Sudirman Said Blak-blakan kepada Kejagung
Meski digelar tertutup, nota pembelaan Novanto sebanyak 12 lembar nota yang dibacakannya dalam sidang beredar di luar persidangan. Nota pembelaan yang beredar itu bermaterai dan dibubuhi tanda tangan dirinya.
Ada sejumlah pernyataan dalam nota pembelaan tersebut di antaranya yakni, Setya Novanto merasa keberatan atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke MKD mengenai dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto berharap melalui persidangan di MKD dapat memberikan penjelasan yang seterang-terangnya. Dengan demikian, samnbung dia, MKD dapat memutus perkara ini secara objektif.
"Melalui sidang ini, saya berharap agar MKD dapat menempatkan keadilan di atas kebenaran, yang berdiri di atas tertib hukum, tertib pada hukum acara persidangan MKD, dan tertib atas persoalan yang berkaitan dengan legal standing dan bukti bukti formal yang disampaikan saudara pengadu," tulis Novanto seperti dikutip Sindonews dari nota pembelaannya, Senin (7/12/2015).
Menurut dia, hal tersebut penting untuk meluruskan persepsi yang ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu berdasarkan prinsip keadilan dan tata tertib hukum beracara.
Novanto mengatakan, prinsip taat pada asas hukum harus ditegakkan karena Indonesia menganut prinsip tata pemerintahan yang mengedepankan kerja sama harmonis antarlembaga tinggi negara.
Menurut dia, Indonesia bukan menganut prinsip tata pemerintahan yang dikuasai oleh kepentingan dan ambisi orang per orang. "Lebih-lebih ketika kepentingan tersebut digerakkan oleh agenda-agenda kepentingan asing, suatu hal yang bertentangan dengan prinsip indonesia," tulis Novanto dalam nota pembelaannya.
Dalam nota pembelaannya, politikus Partai Golkar itu mengaku telah disudutkan secara sepihak oleh media massa. Novanto merasa telah dikorbankan dan dirusak nama baiknya secara sistematis yang secara langsung merusak harkat dan martabatnya selaku pribadi maupun anggota DPR.
"Seolah-olah saya telah menjadi penjahat padahal faktanya tidak demikian. Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan beberapa hari ini," tulis Novanto. (Baca juga: Usai Diperiksa MKD, Setya Novanto: Saya Tak Bersalah)
Karenanya, Setya Novanto meminta MKD dan masyarakat luas tidak termakan opini yang menyudutkan tersebut."Saya mohon masyarakat Indonesia tidak terbawa opini menyesatkan. Mari sama-sama kita renungkan, kebenaran sesungguhnya dibalik peristiwa ini," tulis Novanto.
Dikonfirmasi usai persidangan, anggota MKD dari Fraksi Nasdem membenarkan adanya nota pembelaan tersebut. Faizal mengatakan, Setya Novanto telah menyampaikan argumentasinya sebagai teradu.
"Sidang pemeriksaan memberikan kesempatan beliaau sebagai teradu untuk memberikan argumentasi, dan beliu sudah memberikan dalam bentuk 12 halaman. Saya merasa belum pernah memberikan kepada seseorang, tapi katanya sudah beredar keluar," kata Faizal.
PILIHAN:
Jokowi Ingin Sudirman Said Blak-blakan kepada Kejagung
(dam)