Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Perasaan Eks Sekjen Nasdem

Senin, 07 Desember 2015 - 16:27 WIB
Dituntut 2 Tahun Penjara,...
Dituntut 2 Tahun Penjara, Begini Perasaan Eks Sekjen Nasdem
A A A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokra (Nasdem) Patrice Rio Capella dituntut 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta.

Rio Capella mengaku pasrah terhadap tuntutan yang diajukan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Walaupun menurut saya, (tuntutan) dua tahun itu pun masih sangat berat dengan fakta yang disampaikan dengan dikaitkan saya sebagai penyelenggara negara," tutur Rio usai mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).

Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa perkara suap penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara itu akan mengajukan nota pembelaan.

Pembelaan akan disampaikan sebelum sidang putusan yang akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 23 Desember 2015.

"(Tuntutan) mau setahun, mau sebulan enggak ada harapan kita," ujar anggota Komisi III DPR ini. (Baca juga: Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Juta)

Jaksa menuntut Rio Capella dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta. Rio dinilai terbukti dan meyakinkan telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho berkaitan kasus dugaan pengamanan penanganan perkara dana Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Rio Capella didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PILIHAN:

Di Sidang MKD, Setya Novanto Pertanyakan Legalitas Rekaman
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2029 seconds (0.1#10.140)