Skandal Freeport, Kejagung Belum Panggil Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku bakal meminta keterangan sejumlah pihak yang disebut-sebut berada dalam rekaman percakapan perpanjangan kontrak PT Freeport diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengaku pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak, M Riza Chalid. Adapun bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin sudah dimintai keterangan beberapa waktu lalu."(Pemanggilan) yang terkaitlah ya. Pak Sudirman masih belum selesai," ucap Arminsyah, di Kejagung, Senin (7/12/2015).Meski Sudirman Said tak ada dalam rekaman percakapan yang diduga dilakukan Setnov, Maroef dan Riza Chalid, namun keterangannya diperlukan.Sebab, Sudirman selain sebagai pengadu di sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD), juga beberapa kali disebutkan menjalin pertemuan dengan Maroef Sjamsoeddin.Arminsyah menegaskan, terkait dua orang yakni Setnov dan Riza Chalid, keduanya dipastikan tidak akan dimintai keterangan hari ini. "Tentunya yang terkait hal tersebut kita lihat saja ya," ujarnya."(Setnov) enggaklah (dipanggil hari ini). Kita belum manggil (untuk) minta keterangan," tandasnya.Untuk diketahui, Kejagung tengah menyelidiki kasus dugaan 'permufakatan jahat' yang diduga menyeret Setya Novanto. Dalam penyelidikan tersebut, Kejagung diketahui sudah meminta keterangan Bos Freeport, Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM, Sudirman Said.Pilihan:Bantah Luhut, Menteri ESDM Lapor Jokowi Soal Skandal FreeportPolitikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal Freeport
(maf)