Idrus Marham: Novanto Punya Hak untuk Dapat Keadilan
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto dinilai memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Pak Novanto punya hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham usai mengikuti rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Maka itu, partai berlambang pohon beringin itu berharap keputusan yang dikeluarkan MKD nantinya berdasarkan fakta hukum.
"Harus diakui, kadang opini tidak sesuai fakta, kita mengharapkan proses MKD berjalan dengan baik dan sesuai fakta," tutur Idrus. Sebab, lanjut dia, fakta merupakan hal yang terpenting diungkap secara baik maupun adil.
Seperti diketahui, sejauh ini MKD telah memintai keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selaku pelapor dalam kasus itu serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rencananya, MKD akan memanggil Setya Novanto pada Senin 7 Desember 2015 besok.
Kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini diungkapkan Sudirman Said. Dia pun telah melaporkan rekaman beserta transkrip ke MKD.
Dalam rekaman pembicaraan itu diduga melibatkan politikus Senayan diduga Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha diduga Reza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pelaporan Sudirman Said itu, Setya Novanto dituding telah meminta saham PT Freeport Indonesia dengan menjual nama Jokowi dan JK.
PILIHAN:
Golkar Khawatir Jaksa Agung Politisasi Kasus Freeport
PDIP Nilai Skandal Freeport Pertarungan Kepentingan
"Pak Novanto punya hak untuk mendapatkan keadilan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham usai mengikuti rapat koordinasi persiapan akhir penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2015).
Lebih lanjut, dia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Maka itu, partai berlambang pohon beringin itu berharap keputusan yang dikeluarkan MKD nantinya berdasarkan fakta hukum.
"Harus diakui, kadang opini tidak sesuai fakta, kita mengharapkan proses MKD berjalan dengan baik dan sesuai fakta," tutur Idrus. Sebab, lanjut dia, fakta merupakan hal yang terpenting diungkap secara baik maupun adil.
Seperti diketahui, sejauh ini MKD telah memintai keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said selaku pelapor dalam kasus itu serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Rencananya, MKD akan memanggil Setya Novanto pada Senin 7 Desember 2015 besok.
Kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini diungkapkan Sudirman Said. Dia pun telah melaporkan rekaman beserta transkrip ke MKD.
Dalam rekaman pembicaraan itu diduga melibatkan politikus Senayan diduga Ketua DPR Setya Novanto, seorang pengusaha diduga Reza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Dalam pelaporan Sudirman Said itu, Setya Novanto dituding telah meminta saham PT Freeport Indonesia dengan menjual nama Jokowi dan JK.
PILIHAN:
Golkar Khawatir Jaksa Agung Politisasi Kasus Freeport
PDIP Nilai Skandal Freeport Pertarungan Kepentingan
(kri)