Usut 'Papa Minta Saham', Kejagung Bantah Bermuatan Politis
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menampik penyelidikan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport bermuatan politis. Seperti diketahui, pencatutan tersebut diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha minyak Riza Chalid.
Menurut Prasetyo, dalam kasus dugaan 'papa minta saham' pihaknya akan menjalankan proses hukum secara objektif tanpa intervensi politik dari siapapun.
"Yang mengatakan politik, politik kan bukan kejaksaan, kejaksaan tidak pernah berjalan dia atas politik-politikan," ucap Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Prasetyo mengatakan, dalam menyelidiki kasus tersebut, pihaknya akan mengedepankan bukti materiil. Termasuk keterangan sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam rekaman.
"Kita penegak hukum, saya katakan tadi kita akan berjalan di atas bukti dan fakta, kita akan lakukan secara objektif, proporsional dan profesional," pungkas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan 'permufakatan jahat' yang diduga dilakukan melibatkan sejumlah pihak. Kejagung diketahui lembaga hukum pertama yang 'tancap gas' menyelidiki kasus tersebut.
PILIHAN:
Istana Sebut Sidang MKD DPR Hiperbola
Ical: Tak Ada Bukti Setya Novanto Salah
Menurut Prasetyo, dalam kasus dugaan 'papa minta saham' pihaknya akan menjalankan proses hukum secara objektif tanpa intervensi politik dari siapapun.
"Yang mengatakan politik, politik kan bukan kejaksaan, kejaksaan tidak pernah berjalan dia atas politik-politikan," ucap Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Prasetyo mengatakan, dalam menyelidiki kasus tersebut, pihaknya akan mengedepankan bukti materiil. Termasuk keterangan sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam rekaman.
"Kita penegak hukum, saya katakan tadi kita akan berjalan di atas bukti dan fakta, kita akan lakukan secara objektif, proporsional dan profesional," pungkas dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kasus dugaan 'permufakatan jahat' yang diduga dilakukan melibatkan sejumlah pihak. Kejagung diketahui lembaga hukum pertama yang 'tancap gas' menyelidiki kasus tersebut.
PILIHAN:
Istana Sebut Sidang MKD DPR Hiperbola
Ical: Tak Ada Bukti Setya Novanto Salah
(hyk)