Wajib, MKD Panggil Jokowi-JK

Kamis, 03 Desember 2015 - 17:26 WIB
Wajib, MKD Panggil Jokowi-JK
Wajib, MKD Panggil Jokowi-JK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta untuk memanggil Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dinilai perlu dimintai keterangan seputatr pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said yang mengklaim telah meminta izin Presiden dan Wapres sebelum melaporkan persoalan Ketua DPR Setya Novanto ke MKD.

"MKD wajib mengundang Pak Jokowi dan JK untuk klarifikasi klaim izin Presiden dan Wapres tersebut, mengingat ada juga klaim dari Menko Polhukam Pak Luhut Panjaitan yang menyatakan Menteri ESDM Sudirman Said belum izin Presiden dan Wapres," tutur anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2015).

Nasir berharap, MKD dapat mengungkap fakta seterang-terangnya, terutama dari pihak eksekutif yang terkesan tidak kompak bersuara.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mendorong seluruh persoalan tersebut dapat diungkap ke publik secara terang benderang.

"Jangan sampai Pak Sudirman Said ini juga mencatut nama Pak Jokowi dan Pak JK dalam melapor ke MKD. Kalau ini terjadi kan jadi persoalan di internal kabinet. Ada apa ini?" tanya Nasir.

Nasir meminta agar publik tidak terlena dengan kasus pencatutan nama kepala negara yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.

Dia berasumsi, kasus tersebut bisa menutup persoalan yang lebih besar, yakni terkait renegosiasi kontrak PT Freeport.

"Semoga kasus ini bisa menjadi trigger agar Freeport dapat memberikan hasil yang lebih besar dan adil bagi bangsa Indonesia," kata Nasir.

PILIHAN:

Jokowi Pimpin Rapat Bahas Alutsista di Istana
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6081 seconds (0.1#10.140)