Komedian Mandra Dituntut 18 Bulan dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 02 Desember 2015 - 21:50 WIB
Komedian Mandra Dituntut...
Komedian Mandra Dituntut 18 Bulan dan Denda Rp100 Juta
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut komedian Betawi Mandra Naih alias Mandra dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan denda Rp100 juta.Salah satu pemeran dalam serial 'Si Doel Anak Sekolahan' itu, dinilai terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait program siap siar di TVRI tahun 2012."Menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta atau dibayar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Arya Wicaksana membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2015).Mandra dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang (UU) Tipikor. Sedangkan dakwaan kesatu Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor dinyatakan tidak terbukti. Ancaman maksimum dalam Pasal 3 UU Tipikor sendiri seumur hidup, ancaman maksimumnya hanya 1 tahun.Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim mempersilakan kepada Mandra dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya."Saudara boleh menulis sejelas-jelasnya," kata hakim ketua Arifin dalam sidang.Seperti diketahui, Kejagung menetapkan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada tahun 2012.Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di TVRI.Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 junto UU 20/2001. Nilai kerugian yang ditaksir kata Widyo, mencapai Rp40 miliar.Kasus ini bermula pada 2013 lalu, TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lain.Temuan dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya penyimpangan, seperti di setiap paket program, panitia lelang hanya dihadapkan pada satu peserta, sehingga berujung pada penunjukan langsung. Selain itu juga diduga adanya mark up dalam proyek tersebut.Pilihan:Politikus Gerindra Kecewa Sikap MKD Usut Skandal FreeportDi India Perusahaan Helikopter Jokowi Terlibat Korupsi, Bagaimana di RI?
(maf)
Berita Terkait
Dua Karyawan Meninggal...
Dua Karyawan Meninggal Dunia COVID-19, TVRI Jatim Lockdown 15 Hari
Uji Kelayakan dan Kepatutan...
Uji Kelayakan dan Kepatutan Rampung, Ini Jajaran Direksi LPP TVRI Periode 2023-2028
Karyawan Meninggal karena...
Karyawan Meninggal karena Corona, TVRI Sumsel Hentikan Produksi Berita
Komisi I DPR Gelar Uji...
Komisi I DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 Calon Dewas TVRI
Bikin Malu, Setop Polemik...
Bikin Malu, Setop Polemik Bansos Antara Pemprov DKI dan Pusat
Sejumlah Pencapaian...
Sejumlah Pencapaian 100 Hari Kinerja Dirut LPP TVRI
Berita Terkini
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Eksepsinya Dikabulkan,...
Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Nyatakan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved