Alasan KPK Tangkap Tangan Dua Anggota DPRD Banten
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Wakil Ketua DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa.
SM Hartono berasal dari Fraksi Partai Golkar. Sementara Tri Satya adalah anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain keduanya, KPK juga menangkap pihak swasta. (Baca juga: KPK Diduga Tangkap Politikus PDIP dan Golkar)
Mereka ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Bank Banten.
"Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dua anggota DPRD Banten itu diduga menerima uang dalam bentuk pecahan dolar dan rupiah dari Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (RT).
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan Perda tentang Pembentukan Bank Banten sekaligus pembahasan penyertaan modal daerah untuk Bank Banten.
Kendati begitu, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mengetahui dugaan suap tersebut.
Johan mengatakan, total delapan orang berhasil diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
"Tentu nanti akan di dalami lebih lanjut, status mereka yang dibawa ke KPK total ada delapan orang, dua anggota DPRD, satu pimpinan perusahaan daerah, dua staf dari perusahaan kemudian driver ada tuga orang, totalnya ada delapan orang," tuturnya.
Dia menjelaskan kedelapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
"Status sampai saat ini adalah terperiksa yang diduga ada tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi Banten sedang membahas Pembentukan bank Banten. Pembentukan bank Banten yang merupakan BUMD ternyata harus melalui Perda sebagai mekanisme pembentukannya.
PILIHAN:
Sudirman Said: Saya Punya Isi Rekaman Lengkap, Akan Saya Buka
SM Hartono berasal dari Fraksi Partai Golkar. Sementara Tri Satya adalah anggota Komisi III DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selain keduanya, KPK juga menangkap pihak swasta. (Baca juga: KPK Diduga Tangkap Politikus PDIP dan Golkar)
Mereka ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Bank Banten.
"Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses perda di Banten, pembentukan Bank Banten, Bank Daerah Banten," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dua anggota DPRD Banten itu diduga menerima uang dalam bentuk pecahan dolar dan rupiah dari Direktur PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol (RT).
Uang suap tersebut diduga untuk memuluskan Perda tentang Pembentukan Bank Banten sekaligus pembahasan penyertaan modal daerah untuk Bank Banten.
Kendati begitu, ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK untuk mengetahui dugaan suap tersebut.
Johan mengatakan, total delapan orang berhasil diamankan petugas KPK dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda di kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
"Tentu nanti akan di dalami lebih lanjut, status mereka yang dibawa ke KPK total ada delapan orang, dua anggota DPRD, satu pimpinan perusahaan daerah, dua staf dari perusahaan kemudian driver ada tuga orang, totalnya ada delapan orang," tuturnya.
Dia menjelaskan kedelapan orang tersebut sedang menjalani pemeriksaan.
"Status sampai saat ini adalah terperiksa yang diduga ada tindak pidana korupsi," tuturnya.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi Banten sedang membahas Pembentukan bank Banten. Pembentukan bank Banten yang merupakan BUMD ternyata harus melalui Perda sebagai mekanisme pembentukannya.
PILIHAN:
Sudirman Said: Saya Punya Isi Rekaman Lengkap, Akan Saya Buka
(dam)