Anggota DPRD Banten Ditangkap KPK Saat Serah Terima Uang
A
A
A
JAKARTA - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP membenarkan pihaknya telah melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPRD Banten dan pihak swasta. Mereka ditangkap di kawasan Serpong, Tangerang.
"Jadi memang benar sekitar pukul 12.42 WIB, Selasa (1/11/2015) di sebuah restoran di Serpong, Tangerang," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Mereka yang ditangkap adalah anggota DPRD berinisial SMH dan TST serta Direktur PT BGD (perusahaan BUMD) berniat berinisial RT. Mereka diciduk KPK diduga saat bertransaksi suap. "Serah terima uang dalam bentuk dolar dan rupiah," jelas Johan.
Dikabarkan, keduanya ditangkap saat melakukan suap untuk memuluskan APBD. Namun Johan belum menyebutkan kasus yang menyeret dua anggota DPRD dan dirut BUMD tersebut.
Selain mereka, petugas KPK juga menangkap tiga orang sopir, serta dua orang staf RT yang diamankan petugas KPK dari kantor RT sekitar pukul 15.30 WIB.
Seluruh pihak yang berhasil diamankan KPK langsung dibawa ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan secara intensif. "Statusnya masih terperiksa," pungkas Johan.
"Jadi memang benar sekitar pukul 12.42 WIB, Selasa (1/11/2015) di sebuah restoran di Serpong, Tangerang," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Mereka yang ditangkap adalah anggota DPRD berinisial SMH dan TST serta Direktur PT BGD (perusahaan BUMD) berniat berinisial RT. Mereka diciduk KPK diduga saat bertransaksi suap. "Serah terima uang dalam bentuk dolar dan rupiah," jelas Johan.
Dikabarkan, keduanya ditangkap saat melakukan suap untuk memuluskan APBD. Namun Johan belum menyebutkan kasus yang menyeret dua anggota DPRD dan dirut BUMD tersebut.
Selain mereka, petugas KPK juga menangkap tiga orang sopir, serta dua orang staf RT yang diamankan petugas KPK dari kantor RT sekitar pukul 15.30 WIB.
Seluruh pihak yang berhasil diamankan KPK langsung dibawa ke Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan secara intensif. "Statusnya masih terperiksa," pungkas Johan.
(hyk)