Eks Sekjen Nasdem Diadili Sebelum Tahun Baru

Senin, 30 November 2015 - 18:39 WIB
Eks Sekjen Nasdem Diadili...
Eks Sekjen Nasdem Diadili Sebelum Tahun Baru
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menjatuhkan vonis terhadap Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella pada 23 Desember mendatang.

Saat ini Rio Capella adalah terdakwa perkara suap dalam penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Ketua Majelis hakim, Artha Theresia Silalahi mengatakan akan memutus perkara Rio Capella pada bulan Desember 2015 mendatang.

"Putusan (Rio Capella) akan dijatuhkan pada 23 Desember," ujar Artha di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).

Sementara untuk agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap Rio Capella digelar pada 7 Desember 2015.

"Tuntutan tanggal 7," ucap Artha.

Rio Capella diduga menerima uang Rp200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nogroho, Evy Susanti untuk mengamankan kasus suaminya terkait kasus dana bansos yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Uang itu diberikan melalui seorang perantara bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca yang merupakan teman kuliah Rio. Namun Rio Capella mengaku sudah mengembalikan uang Rp200 juta itu ke KPK.

Atas perbuatannya, Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


PILIHAN:

Rapat MKD Bahas Kasus Setya Novanto Diwarnai Aksi Gebrak Meja
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0452 seconds (0.1#10.140)