Kasus Bansos, Rio Capella Pastikan Surya Paloh Batal Jadi Saksi

Senin, 30 November 2015 - 11:19 WIB
Kasus Bansos, Rio Capella...
Kasus Bansos, Rio Capella Pastikan Surya Paloh Batal Jadi Saksi
A A A
JAKARTA - Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella memastikan, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh, batal menjadi saksi untuk dirinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.Ini adalah kali kedua Surya Paloh tak hadir memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuknya, setelah pekan lalu mantan atasannya di Nasdem tersebut juga dipanggil sebagai saksi."Pak Surya Paloh tidak datang. Saya tidak tahu alasannya. Saya sih berharap Pak Paloh bisa datang," kata Rio Capella di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/11/2015).Permintaan Paloh menjadi saksi dimintakan Jaksa kepada majelis hakim. Paloh diduga mengetahui kasus dugaan suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjerat Rio Capella, Gubernur Sumut nonaktif Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka.Karena Surya Paloh dipastikan batal menjadi saksi, maka majelis hakim memutuskan melakukan pemeriksaan Rio sebagai terdakwa."Apakah saudara terdakwa siap diperiksa hari ini," tanya Ketua Majelis Hakim Arta Theresia. "Siap," ujar Rio singkat.Dalam sidang Rio Capella sebelumnya, jaksa pada KPK meminta izin kepada hakim agar menghadirkan Surya Paloh dalam persidangan. Permintaan tersebut pun diterima hakim.Jaksa meminta agar Surya dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan yang digelar pada Senin 30 November 2015 mendatang."Saksi Surya Paloh mohon (dihadirkan pada) pemeriksaan berikutnya, tetap dipanggil sampai pemeriksaan terdakwa," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Senin 23 November 2015.Pilihan:Skandal Freeport, Permainan Saling Hukum Antar 'Mafia'Tak Bisa Hadir, Agung Laksono Akui Dapat Undangan HUT Golkar
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7027 seconds (0.1#10.140)