Aparat Penegak Hukum Belum Optimal Tangani TPPU
A
A
A
JAKARTA - Survei indeks persep publik atas penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menilai 54,74% aparat penegak hukum belum mampu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Sementara sebanyak 25,05% masyarakat berpandangan aparat penegak hukum telah melaksanakan tugasnya dengan baik menangani perkara TPPU. Survei tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, berdasarkan koordinasi lintas stakeholder rezim antipencucian uang, sebagian besar masyarakat atau sebanyak 53,54% berpandangan bahwa koordinasi masih lemah, ego sektoral lembaga masih cukup tinggi.
Sedangkan dengan penanganan perkara TPPU yang terjadi di luar yurisdiksi Indonesia, sebanyak 62,81% berpendapat, upaya koordinasi pemerintah belum berjalan optimal.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, survei dilakukan untuk melakukan self evaluation terhadap capaian yang telah dihasilkan sejauh ini dalam penerapan rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme dengan harapan terus bekerja keras untuk menciptakan rezim antipencucian uang dan pidana pendanaan terorisme yang lebih baik ke depannya.
"Hasil penilaian persepsi itu sekaligus menjadi petunjuk secara tidak langsung mengenai apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia terhadap iklim penegakan hukum di Indonesia yang terus mengalami dinamika khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar dalam sambutannya, di Kantor PPATK, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Survei melibatkan sebelas bank dengan 600 kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia dengan responden sebanyak 3.000 orang nasabah bank yang dipilih dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko terhadap terjadinya pencucian uang di Indonesia.
PPATK secara khusus merancang penyusunan indeks persepsi publik terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan melibatkan para akademisi untuk merancang metodologi, industri keuangan dalam pelaksanaan survei serta masyarakat Indonesia dalam menilai tingkat keefektifan kinerja rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.
Baca: PPATK Minta MK Tolak Gugatan Akil Soal UU TPPU.
Sementara sebanyak 25,05% masyarakat berpandangan aparat penegak hukum telah melaksanakan tugasnya dengan baik menangani perkara TPPU. Survei tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, berdasarkan koordinasi lintas stakeholder rezim antipencucian uang, sebagian besar masyarakat atau sebanyak 53,54% berpandangan bahwa koordinasi masih lemah, ego sektoral lembaga masih cukup tinggi.
Sedangkan dengan penanganan perkara TPPU yang terjadi di luar yurisdiksi Indonesia, sebanyak 62,81% berpendapat, upaya koordinasi pemerintah belum berjalan optimal.
Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, survei dilakukan untuk melakukan self evaluation terhadap capaian yang telah dihasilkan sejauh ini dalam penerapan rezim antipencucian uang dan pendanaan terorisme dengan harapan terus bekerja keras untuk menciptakan rezim antipencucian uang dan pidana pendanaan terorisme yang lebih baik ke depannya.
"Hasil penilaian persepsi itu sekaligus menjadi petunjuk secara tidak langsung mengenai apa yang diharapkan oleh masyarakat Indonesia terhadap iklim penegakan hukum di Indonesia yang terus mengalami dinamika khususnya dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ujar dalam sambutannya, di Kantor PPATK, Jalan Djuanda, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015).
Survei melibatkan sebelas bank dengan 600 kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia dengan responden sebanyak 3.000 orang nasabah bank yang dipilih dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko terhadap terjadinya pencucian uang di Indonesia.
PPATK secara khusus merancang penyusunan indeks persepsi publik terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan melibatkan para akademisi untuk merancang metodologi, industri keuangan dalam pelaksanaan survei serta masyarakat Indonesia dalam menilai tingkat keefektifan kinerja rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia.
Baca: PPATK Minta MK Tolak Gugatan Akil Soal UU TPPU.
(kur)