OC Kaligis Ngarep Divonis Bebas Hakim

Rabu, 25 November 2015 - 19:44 WIB
OC Kaligis Ngarep Divonis...
OC Kaligis Ngarep Divonis Bebas Hakim
A A A
JAKARTA - Advokat Senior Otto Cornelis Kaligis dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OC Kaligis berharap masih ada keadilan dari majelis hakim untuk membebaskan tuntutannya.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sesuai dakwaan jaksa," kata OC Kaligis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).‬

Meski telah dituntut dengan ancaman pidana yang dinilai berat, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu percaya masih akan mendapatkan keadilan hakim. Dia percaya, hakim dalam memutus perkara akan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Saya tetap menaruh kepercayaan kepada majelis yang mulia, yang hanya mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagai dasar putusan," ungkapnya.‬

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti serta Gerry memberikan uang sejumlah USD27.000 dan SGD5.000 kepada hakim dan panitera PTUN Medan.‬

Advokat bergelar profesor itu dituntut hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. OC Kaligis dinilai bersalah telah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan secara bersama-sama.‬

‪Suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, serta tunggakan dana bagi hasil.

PILIHAN:

MKD Ganti Formasi, Golkar Tegaskan Tetap Dukung Novanto

Pansus Pelindo Endus Upaya Tipu-tipu Perpanjangan Kontrak JICT
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1847 seconds (0.1#10.140)