Rotasi Anggota MKD Tak Berdampak Pada Persidangan Ketua DPR
Rabu, 25 November 2015 - 17:56 WIB
Rotasi Anggota MKD Tak Berdampak Pada Persidangan Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat menilai, adanya perombakan anggota MKD tidak berdampak apapun dalam persidangan terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said.
"Biasa aja. Ya nanti yang menentukan itu kan rapat dan persidangan. Semua menjadi tanggung jawab moral dan konstitusional," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2015).
Menurut dia, BKO itu prinsipnya hanyalah untuk membantu dan memperlancar jalannya sidang. Pasalnya, anggota MKD ada yang sebagian ditugaskan ke luar negeri dan ke daerah pemilihan.
Sehingga fraksi memiliki kewenangan untuk mengganti anggotanya. Apa lagi sebelumnya MKD juga pernah melakukan pergantian anggota. "Ada yang memang sedang ke luar negeri, dapat tugas ke kota lain, alasannya tidak jelas, yang penting ada surat dari fraksi. Fraksi kan punya otoritas utk menugaskan siapapun," ucap Surahman.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memastikan, Senin 30 November 2015 sidang terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu sudah memiliki jadwal yang tetap.
"Insya Allah Senin sudah ada jadwal tetap," ucapnya.
Dia menjelaskan, materi perkara dalam kasus tersebut masih butuh kelengkapan sehingga belum dapat dikirim ke pengadu, teradu dan fraksi-fraksi di DPR. "Materi itu kan bertahap. Tentu sudah ada, tapi tentu perlu kelengkapan," ucap Surahman.
Kendati demikian, Surahman memastikan penanganan kasus ini akan bebas dari intervensi dari pihak manapun, meskipun yang diduga melakukan pencatutan nama presiden dan wapres adalah Ketua DPR Setya Novanto.
"Wajib. MKD wajib menjalankan fungsi dan tupoksinya sesuai UU dan tata beracara. Itu kewajiban institusional dan konstitusional," tegasnya.
Sementara itu, tambah dia, MKD masih belum dapat memutuskan apakah akan membuat tim panel untuk menangani kasus tersebut. "Tergantung, kalau nanti banyak bagian yang perlu ditangani secara spesifik, mungkin kita bentuk, kalau bisa dalam pleno," tandas Surahman.
PILIHAN:
OC Kaligis Sebut Pengadilannya di Bawah Tekanan KPK
Polri Siagakan 192.209 Personel Amankan Pilkada
"Biasa aja. Ya nanti yang menentukan itu kan rapat dan persidangan. Semua menjadi tanggung jawab moral dan konstitusional," ujar Surahman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2015).
Menurut dia, BKO itu prinsipnya hanyalah untuk membantu dan memperlancar jalannya sidang. Pasalnya, anggota MKD ada yang sebagian ditugaskan ke luar negeri dan ke daerah pemilihan.
Sehingga fraksi memiliki kewenangan untuk mengganti anggotanya. Apa lagi sebelumnya MKD juga pernah melakukan pergantian anggota. "Ada yang memang sedang ke luar negeri, dapat tugas ke kota lain, alasannya tidak jelas, yang penting ada surat dari fraksi. Fraksi kan punya otoritas utk menugaskan siapapun," ucap Surahman.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga memastikan, Senin 30 November 2015 sidang terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia itu sudah memiliki jadwal yang tetap.
"Insya Allah Senin sudah ada jadwal tetap," ucapnya.
Dia menjelaskan, materi perkara dalam kasus tersebut masih butuh kelengkapan sehingga belum dapat dikirim ke pengadu, teradu dan fraksi-fraksi di DPR. "Materi itu kan bertahap. Tentu sudah ada, tapi tentu perlu kelengkapan," ucap Surahman.
Kendati demikian, Surahman memastikan penanganan kasus ini akan bebas dari intervensi dari pihak manapun, meskipun yang diduga melakukan pencatutan nama presiden dan wapres adalah Ketua DPR Setya Novanto.
"Wajib. MKD wajib menjalankan fungsi dan tupoksinya sesuai UU dan tata beracara. Itu kewajiban institusional dan konstitusional," tegasnya.
Sementara itu, tambah dia, MKD masih belum dapat memutuskan apakah akan membuat tim panel untuk menangani kasus tersebut. "Tergantung, kalau nanti banyak bagian yang perlu ditangani secara spesifik, mungkin kita bentuk, kalau bisa dalam pleno," tandas Surahman.
PILIHAN:
OC Kaligis Sebut Pengadilannya di Bawah Tekanan KPK
Polri Siagakan 192.209 Personel Amankan Pilkada
(kri)