OC Kaligis Tuding Banyak Fakta yang Digelapkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis menuding banyak fakta yang digelapkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut OC Kaligis, soal fakta yang digelapkan tersebut akan diungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi-nya hari ini. "Itu intinya kan banyak fakta yang digelapkan banyak sekali. Saya sebutkan (dalam) halam-halaman," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
OC Kaligis mencontohkan, dalam dakwaan disebutkan Hakim Anggota Dermawan Ginting yang meminta M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry untuk datang ke Medan bukan dirinya. "Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," tuturnya.
Kemudian, lanjut OC Kaligis, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro juga disebut menolak dirinya memberikan uang saat ditanya hakim. Namun, dalam dakwaannya justru berkata lain.
"Jadi ada bukti-buktinya, saya rekam semua kok, kenapa enggak masuk (dakwaan)," paparnya.
Seluruh fakta yang sebenarnya dinilainya digelapkan pihak jaksa penuntut umum. Sehingga, dia harus dituntut dan diancam hingga 10 tahun penjara. Padahal, jaksa diakuinya mengetahui teori hukum atas ancaman yang tepat diberikan kepadanya.
"Kan semua pengacara yang suap hakim di bawah lima tahun. Saya kena 10 tahun. padahal itu USD1.000 loh saya kasih si itu. Enggak pantes banget. Ada yang Rp18 miliar diputus cuma dua tahun," tandasnya.
PILIHAN:
Ganti Personel di MKD, PDIP Bantah Ada Target Politik
OC Kaligis Ngaku Diancam 4 Kali di Rutan
Menurut OC Kaligis, soal fakta yang digelapkan tersebut akan diungkapkan dalam sidang nota pembelaan atau pledoi-nya hari ini. "Itu intinya kan banyak fakta yang digelapkan banyak sekali. Saya sebutkan (dalam) halam-halaman," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).
OC Kaligis mencontohkan, dalam dakwaan disebutkan Hakim Anggota Dermawan Ginting yang meminta M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry untuk datang ke Medan bukan dirinya. "Tiba-tiba di halaman lain dibilang OC Kaligis," tuturnya.
Kemudian, lanjut OC Kaligis, Ketua PTUN Tripeni Irianto Putro juga disebut menolak dirinya memberikan uang saat ditanya hakim. Namun, dalam dakwaannya justru berkata lain.
"Jadi ada bukti-buktinya, saya rekam semua kok, kenapa enggak masuk (dakwaan)," paparnya.
Seluruh fakta yang sebenarnya dinilainya digelapkan pihak jaksa penuntut umum. Sehingga, dia harus dituntut dan diancam hingga 10 tahun penjara. Padahal, jaksa diakuinya mengetahui teori hukum atas ancaman yang tepat diberikan kepadanya.
"Kan semua pengacara yang suap hakim di bawah lima tahun. Saya kena 10 tahun. padahal itu USD1.000 loh saya kasih si itu. Enggak pantes banget. Ada yang Rp18 miliar diputus cuma dua tahun," tandasnya.
PILIHAN:
Ganti Personel di MKD, PDIP Bantah Ada Target Politik
OC Kaligis Ngaku Diancam 4 Kali di Rutan
(kri)