Nasdem Ingin Anggotanya di MKD Fokus Tangani Kasus Setya Novanto
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah fraksi partai politik mengganti anggotanya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), salah satunya adalah Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Pergantian itu dilakukan saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menangani kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Kasus itu berasal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Saida dan menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Fraksi Nasdem menempatkan Akbar Faizal di MKD menggantikan Fadholi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan pergantian itu dilakukan karena Fadholi sedang melaksanakan tugas partai terkait pelaksanaan pilkada.
Menurut dia, Fadholi tidak dapat berpartisipasi secara aktif dalam sidang-sidang MKD terkait laporan Sudirman Said.
"Kami ingin mengawal agar MKD bekerja dengan standar etis dan integritas yang tinggi, kompeten dan profesional," ujar Johnny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia mengatakan, pergantian itu agar anggota MKD Nasdem dapat
secara rutin dan lebih fokus dalam persidangan kasus tersebut.
Fraksi Nadem, kata Johnny, berharap kehadiran Akbar Faizal akan memperkuat MKD dan memastikan dapat ekerja dengan baik.
Dia mengharapkan MKD dapat menghasilkan keputusan sesuai data dan fakta serta proses pengadilan yang adil.
"Dengan demikian apapun keputusan MKD dapat dipahami dan diterima dengan baik," ucapnya.
Menurut Johnny, pengadilan etika di MKD saat ini menjadi momentum yang baik bagi lembaga DPR untuk memulihkan dan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Menurut dia, reputusan DPR akan semakin terpuruk jika MKD gagal menghasilkan keputusan yang adil apalagi jika dipengaruhi dan mendapat tekanan politik berlebihan.
"Jangan sampai hal ini terjadi karena fungsi DPR sangat strategis dalam pembangunan bangsa dan negara, jangan sampai terhambat karena berujung pada rakyat yang akan dirugikan," katanya.
Pergantian itu dilakukan saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mulai menangani kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Kasus itu berasal dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Saida dan menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto. Fraksi Nasdem menempatkan Akbar Faizal di MKD menggantikan Fadholi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengungkapkan pergantian itu dilakukan karena Fadholi sedang melaksanakan tugas partai terkait pelaksanaan pilkada.
Menurut dia, Fadholi tidak dapat berpartisipasi secara aktif dalam sidang-sidang MKD terkait laporan Sudirman Said.
"Kami ingin mengawal agar MKD bekerja dengan standar etis dan integritas yang tinggi, kompeten dan profesional," ujar Johnny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Dia mengatakan, pergantian itu agar anggota MKD Nasdem dapat
secara rutin dan lebih fokus dalam persidangan kasus tersebut.
Fraksi Nadem, kata Johnny, berharap kehadiran Akbar Faizal akan memperkuat MKD dan memastikan dapat ekerja dengan baik.
Dia mengharapkan MKD dapat menghasilkan keputusan sesuai data dan fakta serta proses pengadilan yang adil.
"Dengan demikian apapun keputusan MKD dapat dipahami dan diterima dengan baik," ucapnya.
Menurut Johnny, pengadilan etika di MKD saat ini menjadi momentum yang baik bagi lembaga DPR untuk memulihkan dan mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat.
Menurut dia, reputusan DPR akan semakin terpuruk jika MKD gagal menghasilkan keputusan yang adil apalagi jika dipengaruhi dan mendapat tekanan politik berlebihan.
"Jangan sampai hal ini terjadi karena fungsi DPR sangat strategis dalam pembangunan bangsa dan negara, jangan sampai terhambat karena berujung pada rakyat yang akan dirugikan," katanya.
(dam)