KPK Dalami Peran Dirdik Kejagung Lewat Persidangan

Selasa, 24 November 2015 - 16:53 WIB
KPK Dalami Peran Dirdik...
KPK Dalami Peran Dirdik Kejagung Lewat Persidangan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mendalami peran Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Maruli Hutagalung dalam kasus suap pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejagung.

Dalam kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, istrinya Evi Susanti dan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka, KPK akan menelisik dugaan pemberian uang yang diterima salah satu petinggi Kejagung tersebut.

Namun, pendalaman itu akan dilakukan di persidangan yang baru menghadirkan terdakwa Rio Capella. "Dalam proses penyidikan PRC, itu memang belum terungkap atau belum dibutuhkan harus ada keterangan dari Pak Maruli," ujar Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11/2015).

Menurut Johan, pihaknya saat ini belum perlu meminta keterangan Maruli terkait penerimaan uang yang diduga diterimanya dari Evi Susanti melalui Advokat Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis. Pasalnya dalam penyelidikan kasus itu, Maruli belum pernah dimintai keterangan.

Oleh karena itu, KPK mengaku akan menunggu hasil pengembangan di persidangan. "Saya enggak tahu nanti dalam persidangan muncul fakta atau informasi baru. Kalau soal apa yang sudah dilakukan Kejagung, itu domainnya Kejagung," tuturnya.

Soal dugaan pemberian uang yang diterima Dirdik Kejagung, Maruli Hutagalung sempat terungkap saat Evi Susanti dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evi menyebut 'ada' pemberian uang sebesar Rp300 juta kepada pejabat tinggi Kejagung tersebut dari OC Kaligis diduga untuk 'mengamankan' penanganan perkara dana bansos Pemprov Sumut di Kejagung.

Bahkan sebelum pemberian uang terungkap di persidangan Rio Capella, tersiar kabar dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Evi Susanti yang menyebutkan pejabat tinggi Kejagung disebut-sebut Maruli Hutagalung menerima Rp500 juta. Kabar tersebut diketahui saat Evi menjalani pemeriksan penyidik KPK.

PILIHAN:

Wagub Babel Laporkan Dugaan Korupsi ILS Bandara ke KPK

Alasan Umrah, Novel Belum Teken Berkas Pelimpahan Perkara
(kri)
Berita Terkait
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
KPK Sebut Kenaikan Gaji...
KPK Sebut Kenaikan Gaji Hakim Bisa Tekan Perilaku korupsi, tapi...
Kronologi KPK Tangkap...
Kronologi KPK Tangkap Hakim di Depok Beserta Uang Ratusan Juta
KPK Juga Tetapkan Wakil...
KPK Juga Tetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Tersangka Gratifikasi
DPR Desak Polisi Usut...
DPR Desak Polisi Usut Dalang Kasus Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Jalan Sumut
KY Gandeng Polri dan...
KY Gandeng Polri dan KPK Usut Hakim Nakal
Berita Terkini
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Islah Bahrawi Mengaku...
Islah Bahrawi Mengaku Dapat Intimidasi dari OTK, Rumah Diintai hingga Aktivitasnya Dibuntuti
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved