Langkah MKD Usut Kasus Setya Novanto Dinilai Mundur
Selasa, 24 November 2015 - 12:32 WIB
Langkah MKD Usut Kasus Setya Novanto Dinilai Mundur
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah mengambil langkah mundur dalam mengungkap kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Pasalnya, rapat perdana MKD dalam menangani kasus yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto berakhir dengan keputusan yang mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Sikap MKD yang mempertanyakan legal standing SS (Sudirman Said) merupakan langkah mundur. Publik sudah cukup jauh membicarakan ini dan berharap MKD secepatnya menyelesaikan," kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menyikapi sikap MKD, kata Lucius, kini publik dipaksa untuk kembali ke titik nol
"Ketika publik mengharapkan MKD melaju dengan proses persidangan untuk menuntaskan kasus, MKD malah mengerem proses itu dengan mempermasalahkan legal standing pelapor," ungkap Lucius. (Baca juga: Bahas Status Sudirman Said, MKD Panggil Ahli Bahasa)
Menurut Lucius, sikap MKD bisa dibaca sebagai bentuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus. Sebagian anggota MKD bahkan dinilainya sudah tidak independen sejak awal.
PILIHAN:
Penyidik Kejagung Datangi KPK
Pasalnya, rapat perdana MKD dalam menangani kasus yang menyeret nama Ketua DPR Setya Novanto berakhir dengan keputusan yang mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Sikap MKD yang mempertanyakan legal standing SS (Sudirman Said) merupakan langkah mundur. Publik sudah cukup jauh membicarakan ini dan berharap MKD secepatnya menyelesaikan," kata Lucius kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menyikapi sikap MKD, kata Lucius, kini publik dipaksa untuk kembali ke titik nol
"Ketika publik mengharapkan MKD melaju dengan proses persidangan untuk menuntaskan kasus, MKD malah mengerem proses itu dengan mempermasalahkan legal standing pelapor," ungkap Lucius. (Baca juga: Bahas Status Sudirman Said, MKD Panggil Ahli Bahasa)
Menurut Lucius, sikap MKD bisa dibaca sebagai bentuk mengulur-ulur waktu penyelesaian kasus. Sebagian anggota MKD bahkan dinilainya sudah tidak independen sejak awal.
PILIHAN:
Penyidik Kejagung Datangi KPK
(dam)