Alat Bukti Kurang, MKD Belum Ambil Sikap Laporan Menteri ESDM
Senin, 23 November 2015 - 18:00 WIB
Alat Bukti Kurang, MKD Belum Ambil Sikap Laporan Menteri ESDM
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum dapat mengambil keputusan terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, masih banyak kekurangan dari bukti verifikasi yang diserahkan oleh Sudirman Said. Mulai dari rekaman yang tidak sesuai durasi dan transkrip yang lebih panjang dari durasi rekaman.
"120 menit itu laporan dari Sudirman Said. Tapi yang ada dalam bukti yang diserahkan di flashdisk cuma 11.38 menit. Transkripnya lebih panjang rekamannya pendek. Banyak kurangnya. Nah ini pertanyaan besar," ujar Surahman dalam konferensi pers di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya juga akan mengundang pakar bahasa hukum untuk membahas legal standing laporan Sudirman Said. Dia menungkapkan, Sudirman diduga tak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 Ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.
"Ternyata Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif. Nah itu beda pendapat di situ. Daripada kita main otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum," tegas Surahman.
Lantaran banyak kekurangan, kata dia, MKD saat ini belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan kasus tersebut. Lanjut dia, rapat bersama pakar bahasa hukum akan digelar pada Selasa 24 November 2015 pada 14.00 WIB. Rapat tersebut menurutnya dapat digelar secara terbuka.
"Terbuka kalau sama pakar bahasa hukum. Cuma nanti tidak tau kalau misalnya ada rapat internal," ucap Surahman.
Surahman menambahkan, MKD akan kembali memutuskan terkait apakah akan menunggu kelengkapan bukti yang masih memiliki banyak kurang. "Nanti kita akan putuskan lagi. Apakah akan menunggu kelengkapan atau tidak," pungkasnya.
PILIHAN:
Polri Masih Selidiki Dugaan Ancaman Teroris Santoso
BNPT Minta Masyarakat Tak Terpancing Ancaman Santoso Cs
Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, masih banyak kekurangan dari bukti verifikasi yang diserahkan oleh Sudirman Said. Mulai dari rekaman yang tidak sesuai durasi dan transkrip yang lebih panjang dari durasi rekaman.
"120 menit itu laporan dari Sudirman Said. Tapi yang ada dalam bukti yang diserahkan di flashdisk cuma 11.38 menit. Transkripnya lebih panjang rekamannya pendek. Banyak kurangnya. Nah ini pertanyaan besar," ujar Surahman dalam konferensi pers di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya juga akan mengundang pakar bahasa hukum untuk membahas legal standing laporan Sudirman Said. Dia menungkapkan, Sudirman diduga tak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 Ayat (1) tentang tata beracara MKD.
Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.
"Ternyata Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif. Nah itu beda pendapat di situ. Daripada kita main otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum," tegas Surahman.
Lantaran banyak kekurangan, kata dia, MKD saat ini belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan kasus tersebut. Lanjut dia, rapat bersama pakar bahasa hukum akan digelar pada Selasa 24 November 2015 pada 14.00 WIB. Rapat tersebut menurutnya dapat digelar secara terbuka.
"Terbuka kalau sama pakar bahasa hukum. Cuma nanti tidak tau kalau misalnya ada rapat internal," ucap Surahman.
Surahman menambahkan, MKD akan kembali memutuskan terkait apakah akan menunggu kelengkapan bukti yang masih memiliki banyak kurang. "Nanti kita akan putuskan lagi. Apakah akan menunggu kelengkapan atau tidak," pungkasnya.
PILIHAN:
Polri Masih Selidiki Dugaan Ancaman Teroris Santoso
BNPT Minta Masyarakat Tak Terpancing Ancaman Santoso Cs
(kri)