Alat Bukti Kurang, MKD Belum Ambil Sikap Laporan Menteri ESDM

Senin, 23 November 2015 - 18:00 WIB
Alat Bukti Kurang, MKD...
Alat Bukti Kurang, MKD Belum Ambil Sikap Laporan Menteri ESDM
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) belum dapat mengambil keputusan terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said tentang pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, masih banyak kekurangan dari bukti verifikasi yang diserahkan oleh Sudirman Said. Mulai dari rekaman yang tidak sesuai durasi dan transkrip yang lebih panjang dari durasi rekaman.

"120 menit itu laporan dari Sudirman Said. Tapi yang ada dalam bukti yang diserahkan di flashdisk cuma 11.38 menit. Transkripnya lebih panjang rekamannya pendek. Banyak kurangnya. Nah ini pertanyaan besar," ujar Surahman dalam konferensi pers di Ruang Rapat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya juga akan mengundang pakar bahasa hukum untuk membahas legal standing laporan Sudirman Said. Dia menungkapkan, Sudirman diduga tak mempunyai legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 Ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

"Ternyata Sudirman Said datang ke MKD ketika melapor bukan sebagai individu tapi sebagai menteri. Kok bisa lembaga eksekutif adukan lembaga legislatif. Nah itu beda pendapat di situ. Daripada kita main otot-ototan, kita undang pakar bahasa hukum," tegas Surahman.

Lantaran banyak kekurangan, kata dia, MKD saat ini belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan kasus tersebut. Lanjut dia, rapat bersama pakar bahasa hukum akan digelar pada Selasa 24 November 2015 pada 14.00 WIB. Rapat tersebut menurutnya dapat digelar secara terbuka.

"Terbuka kalau sama pakar bahasa hukum. Cuma nanti tidak tau kalau misalnya ada rapat internal," ucap Surahman.

Surahman menambahkan, MKD akan kembali memutuskan terkait apakah akan menunggu kelengkapan bukti yang masih memiliki banyak kurang. "Nanti kita akan putuskan lagi. Apakah akan menunggu kelengkapan atau tidak," pungkasnya.

PILIHAN:
Polri Masih Selidiki Dugaan Ancaman Teroris Santoso

BNPT Minta Masyarakat Tak Terpancing Ancaman Santoso Cs
(kri)
Berita Terkait
Pertamina Berbenah Dinilai...
Pertamina Berbenah Dinilai Bikin Mafia Migas Gerah
Pertamina Tak Perlu...
Pertamina Tak Perlu Gentar Hadapi Gugatan Mozambik
Babak Baru Mafia Migas:...
Babak Baru Mafia Migas: Mendorong Tersangka Riza Chalid Dipulangkan ke Indonesia
IPO Pertamina Berpotensi...
IPO Pertamina Berpotensi Cegah Mafia Migas
Berantas Mafia Migas,...
Berantas Mafia Migas, Pertamina Butuh Dukungan Semua Pihak
KNPI: Selamatkan Pertamina...
KNPI: Selamatkan Pertamina dari Cengkeraman Mafia Migas!
Berita Terkini
Nadiem Makarim Serahkan...
Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding setelah Divonis 10 Tahun Penjara
Sidang Lengkap IV Dewan...
Sidang Lengkap IV Dewan Hisbah 2026, Ketum Persis: Fatwa Harus Jadi Solusi Umat
Petisi Ahli Sampaikan...
Petisi Ahli Sampaikan Aspirasi Organisasi Advokat ke Ketua Baleg DPR
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved