Tim Kuasa Hukum Setya Belum Berniat Polisikan Menteri ESDM

Senin, 23 November 2015 - 13:15 WIB
Tim Kuasa Hukum Setya...
Tim Kuasa Hukum Setya Belum Berniat Polisikan Menteri ESDM
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto belum memiliki niat untuk melaporkan kasus laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri.Meski tim kuasa hukum Novanto memermasalahkan keabsahan alat bukti yang diberikan Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI)."Kita belum berpikiran itu ya (lapor ke polisi) belum pikirkan itu," kata Kuasa Hukum Novanto, Firman Wijaya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2015).Menurut Firman, bentuk langkah hukum tidak saja dalam pengertian melakukan langkah hukum tapi memberikan pandangan hukum.Firman menilai, dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE), Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Maroef Sjamdoeddin dan Menteri ESDM diduga melanggar Pasal 31 dan 32.Di mana dalam pasal disebutkan bahwa yang dapat melakukan penyadapan adalah otoritas penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Pertanyaannya pengadu apakah punya otoritas seperti itu? Ini yang kita harapkan, sebelum proses secara legal teknis antara penyadapan dan perekaman itu sama memperoleh suara seseorang tanpa izin. Ini persoalannya. Walaupun sebenarnya perekaman itu harus izin, misalnya dalam sidang disertasi atau wawancara," tandas Firman.Pilihan:Pernyataan Sudirman, Luhut dan JK Dinilai MembingungkanEks Waka BIN, Bos Freeport Diduga Pakai Cara Intelijen
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7600 seconds (0.1#10.140)