MKD DPR Tentukan Lanjutan Laporan Menteri ESDM Soal Freeport
Senin, 23 November 2015 - 08:42 WIB
MKD DPR Tentukan Lanjutan Laporan Menteri ESDM Soal Freeport
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar sidang untuk memutuskan kelanjutan dari laporan Menteri ESDM Sudirman Said pada tanggal 16 November 2015.Diketahui, Sudirman Said telah melaporkan Ketua DPR Setya Novanto terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia."Betul begitu (memutuskan kelanjutan laporan Menteri ESDM)," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (23/11/2015).Dia mengungkapkan, keputusan tersebut dilakukan setelah MKD membahas hasil verifikasi Tenaga Ahli (TA) terkait bukti transkrip dan rekaman yang sebelumnya telah diserahkan oleh Menteri ESDM."Sidang internal soal hasil verifikasi bukti dari laporan menteri," tandas Dasco.Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pihaknya akan kembali menggelear rapat internal antara pemimpin dan anggota MKD pada pukul 11.00 WIB untuk menerima hasil verifikasi dari TA MKD."Sekaligus memutuskan dalam rapat anggota forum hari Senin 23 November tentang perkara aduan dari Sudirman Said," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 November 2015.Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) itu mengatakan, pihaknya sesegera mungkin akan memutuskan untuk langsung memanggil para pihak terkait dalam waktu yang tidak terlalu lama.Kemudian, lanjut Junimart, pemimpin MKD juga akan menyarankan para anggota MKD untuk melakukan sidang kasus tersebut secara terbuka, agar masyarakat dapat mengetahui dan mengontrol MKD bekerja dengan cara-cara yang diatur dalam tata beracara."Kita akan sarankan Senin dalam rapat anggota forum kita buka secara umum saja," tandas Junimart.Pilihan:Pernyataan Sudirman, Luhut dan JK Dinilai MembingungkanEks Waka BIN, Bos Freeport Diduga Pakai Cara Intelijen
(maf)