Fadli Zon Nilai Setya Novanto Dijebak Pakai Operasi Intelijen
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan Ketua DPR Setya Novanto melaporkan Presiden Direktur (Presdir) Freeport Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said ke polisi. Menurut Fadli, keduanya sudah melakukan pelanggaran hukum.
Dia mengungkapkan, hal tersebut disampaikan kepada Setya Novanto usai mendengar secara utuh penjelasannya dalam pertemuan petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Menurut Fadli, yang dilakukan oleh Presdir PT Freeport dengan merekam pembicaraan Setya Novanto adalah sting operation yang tidak dibenarkan.
"Itu semacam jebakan, tidak bisa dibenarkan. Mungkin karena Presdir Freeport mantan intelijen. Jadi pakai sting operation intelijen," ujar Fadli dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Freeport Bikin Repot di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11/2015).
Dia menilai, Sudirman Said juga telah melanggar undang-undang (UU) lantaran telah melakukan negoisasi untuk perpanjangan PT Freeport Indonesia sehingga dapat merugikan negara.
Apabila laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga terbukti tidak benar, maka baik pihak PT Freeport dan Sudirman Said dapat dilaporkan atas pencemaran nama baik.
"Saya sarankan kepada Pak Setya Nobanto untuk lapor polisi, itu banyak orang-orang Freeport itu lakukan. Dia melanggar UU merugikan negara sudah pasti," tandas Fadli.
PILIHAN:
Pendapat JK Soal Usulan Agar Setya Novanto Mundur
Pansus Temukan Pelanggaran UU oleh Direksi Pelindo II
Dia mengungkapkan, hal tersebut disampaikan kepada Setya Novanto usai mendengar secara utuh penjelasannya dalam pertemuan petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Menurut Fadli, yang dilakukan oleh Presdir PT Freeport dengan merekam pembicaraan Setya Novanto adalah sting operation yang tidak dibenarkan.
"Itu semacam jebakan, tidak bisa dibenarkan. Mungkin karena Presdir Freeport mantan intelijen. Jadi pakai sting operation intelijen," ujar Fadli dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertajuk Freeport Bikin Repot di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (21/11/2015).
Dia menilai, Sudirman Said juga telah melanggar undang-undang (UU) lantaran telah melakukan negoisasi untuk perpanjangan PT Freeport Indonesia sehingga dapat merugikan negara.
Apabila laporan Menteri ESDM ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga terbukti tidak benar, maka baik pihak PT Freeport dan Sudirman Said dapat dilaporkan atas pencemaran nama baik.
"Saya sarankan kepada Pak Setya Nobanto untuk lapor polisi, itu banyak orang-orang Freeport itu lakukan. Dia melanggar UU merugikan negara sudah pasti," tandas Fadli.
PILIHAN:
Pendapat JK Soal Usulan Agar Setya Novanto Mundur
Pansus Temukan Pelanggaran UU oleh Direksi Pelindo II
(kri)