Evy Kembali Sebut Maruli, Kejagung Tegaskan Tak Ada Aliran Dana

Kamis, 19 November 2015 - 20:09 WIB
Evy Kembali Sebut Maruli,...
Evy Kembali Sebut Maruli, Kejagung Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
A A A
JAKARTA - Istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif,Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti kembali menyebut dugaan aliran dana ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Maruli Hutagalung.

Evy mengatakan, sebenarnya uang tersebut untuk advokat Otto Cornelis Kaligis sebagai uang pembayaran penanganan perkara. Namun, uang itu diduga dibagikan kepada salah satu petinggi Kejagung tersebut.

"Sebenarnya uang itu untuk fee lawyer ke Pak OC (OC Kaligis), tapi setelah report (laporan) ke kami, Pak OC bilang kalau uang itu diserahkan ke Pak Maruli," ungkap Evy usai diperiksa penyidik Kejagung di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Evy mengklaim, pemberian uang yang diduga diterima Maruli atas inisiatif OC Kaligis, bukan dirinya. Dia mengaku sempat tak mengetahui soal dugaan pemberian uang tersebut.

"Saya juga tidak tahu awalnya kalau ada uang untuk Pak Maruli, karena tidak disiapkan sebelumnya," tandasnya.

Soal dugaan pemberian uang yang diterima Dirdik Kejagung, Maruli Hutagalung pernah diungkapkan Evy Susanti saat menjadi saksi dalam sidang perkara mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Patrice Rio Capella.

Evy mengakui memeroleh informasi ada pemberian uang sebesar Rp 300 juta kepada pejabat tinggi Kejagung tersebut dari OC Kaligis terkait penanganan perkara dana bansos Pemprov Sumut di Kejagung.

Sementara itu, Kejagung menegaskan tidak ada aliran dana ke Maruli Hutagalung.Hal itu didasarkan atas surat OC Kaligis yang menyatakantidak pernah memberikan uang maupun bertemu dengan Maruli.

Hal itu ditulisakan Kaligis dalam sebuah surat saat akan diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pada intinya Kaligis tidak pernah bertemu dengan Maruli dan tidak pernah memberi uang kepada Maruli. Ada suratnya. Jadi semuanya itu berdasarkan keterangan valid dan teruji kebenarannya," ujar Jamwas Widyo Pramono di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/11/2015).

Selain itu, Kejagung juga sudah meminta keterangan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti serta Maruli.

Hasil pemeriksaannya, keduanyatidak pernah memberikan uang kepada Maruli maupun Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Yang namanya Evy itu tidak pernah bertemu dengan Jaksa Agung maupun Hutagalung. Jadi sudah clear permasalahannya dan jajaran Kejaksaan Agung juga telah memeriksa Maruli dan dia mengatakan sama sekali tidak pernah bertemu dengan Evy, apalagi menerima uang sejumlah Rp500 juta," tuturnya.


PILIHAN:

MKD Temui Kapolri Bahas Rekaman Pencatutan Nama Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0898 seconds (0.1#10.140)