KPK Periksa Dua Saksi Kasus Pencucian Uang Adik Atut
Kamis, 19 November 2015 - 14:15 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Kasus Pencucian Uang Adik Atut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adik mantan Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Penyidik akan memeriksa dua orang sebagai saksi, yakni wiraswasta bernama M Asrop Ricardo, dan Karyawan swasta (ADH Tunas Toyota Cilembe), Rizza Asyafi'I.
"Mereka diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami aliran dana hasil pencucian uang yang dilakukan oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.
Menurut dia, pemeriksaan bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Wawan yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atau Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Langkah Sudirman Said ke MKD Bukan Atas Restu Jokowi
Penyidik akan memeriksa dua orang sebagai saksi, yakni wiraswasta bernama M Asrop Ricardo, dan Karyawan swasta (ADH Tunas Toyota Cilembe), Rizza Asyafi'I.
"Mereka diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).
Pemeriksaan terhadap keduanya untuk mendalami aliran dana hasil pencucian uang yang dilakukan oleh suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.
Menurut dia, pemeriksaan bersangkutan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Wawan yang juga adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah atau Atut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014 silam.
Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, Wawan dijerat melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Langkah Sudirman Said ke MKD Bukan Atas Restu Jokowi
(dam)