MKD Imbau Menteri ESDM Segera Serahkan Bukti Rekaman
![MKD Imbau Menteri ESDM...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2015/11/18/12/1062520/mkd-imbau-menteri-esdm-segera-serahkan-bukti-rekaman-UmM-thumb.jpg)
MKD Imbau Menteri ESDM Segera Serahkan Bukti Rekaman
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengimbau Menteri ESDM Sudirman Said segera menyerah menyerahkan bukti rekaman yang diduga ada pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) terkait perpanjangan kontrak PT Freeport.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pihaknya hanya memiliki waktu 14 hari setelah menerima laporan tersebut, sehingga penyerahan bukti rekaman itu batas waktunya hanya sampai pada tanggal 30 November 2015.
"Harus sesegera mungkin. Pak Sudirman serahkan tanggal 16 November berarti batas waktunya sampai tanggal 30 November," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Junimart mengaku pihaknya telah melakukan verifikasi awal. Akan tetapi, untuk mensinkronisasi transkrip tersebut harus ada bukti konkritnya yaitu rekaman. "Kalau enggak ada ya gak bisa. Jadi kita tunggu lah sampai sekarang," ucapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, pihaknya tidak akan proaktif meminta laporan tersebut dengan menghubungi pihak Kementerian ESDM.
"Yang kami khawatirkan tiba waktunya 14 hari tidak ada bukti itu kami terima. Maka ini akan menjadi bagian dari terbitnya nanti masalah hukum baru. Bisa fitnah, bisa pencemaran nama baik," ucap Junimart.
"Jadi kita berharap agar dari Kementerian ESDM menyampaikan bukti konkrit original tersebut kepada MKD," tandas Junimart.
PILIHAN:
Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses di MKD
MKD Belum Terima Bukti Rekaman Laporan Sudirman Said
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pihaknya hanya memiliki waktu 14 hari setelah menerima laporan tersebut, sehingga penyerahan bukti rekaman itu batas waktunya hanya sampai pada tanggal 30 November 2015.
"Harus sesegera mungkin. Pak Sudirman serahkan tanggal 16 November berarti batas waktunya sampai tanggal 30 November," ujar Junimart di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Junimart mengaku pihaknya telah melakukan verifikasi awal. Akan tetapi, untuk mensinkronisasi transkrip tersebut harus ada bukti konkritnya yaitu rekaman. "Kalau enggak ada ya gak bisa. Jadi kita tunggu lah sampai sekarang," ucapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, pihaknya tidak akan proaktif meminta laporan tersebut dengan menghubungi pihak Kementerian ESDM.
"Yang kami khawatirkan tiba waktunya 14 hari tidak ada bukti itu kami terima. Maka ini akan menjadi bagian dari terbitnya nanti masalah hukum baru. Bisa fitnah, bisa pencemaran nama baik," ucap Junimart.
"Jadi kita berharap agar dari Kementerian ESDM menyampaikan bukti konkrit original tersebut kepada MKD," tandas Junimart.
PILIHAN:
Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses di MKD
MKD Belum Terima Bukti Rekaman Laporan Sudirman Said
(kri)