Pejabat Kejagung Terindikasi Kasus Bansos Sumut Naik Pangkat

Sabtu, 14 November 2015 - 22:28 WIB
Pejabat Kejagung Terindikasi...
Pejabat Kejagung Terindikasi Kasus Bansos Sumut Naik Pangkat
A A A
JAKARTA - Pejabat Kejaksaan Agung yang terindikasi terlibat Kasus Bansos Sumatera Utara, Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung, mendapatkan kenaikan pangkat. Maruli dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Maruli disebut-sebut menerima Rp500 juta terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013. (Baca: Istri Gubernur Sumut "Buka-bukaan" di Pengadilan Tipikor)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengakui kenaikan pangkat yang diterima Maruli. Maruli akan menggantikan posisi Elvis Johnny. Sementara Elvis akan mengisi jabatan sebagai Sekretaris Pendidikan dan Pelatihan Kejagung.

"Iya benar dalam SK (Surat Keputusan) beliau (Maruli) jadi Kajati Jawa Timur. SK nya kalau enggak salah keluar kemarin sore," tutur Amir, seperti dikutip dari Okezone, Sabtu (14/11/2015).

Posisi Dirdik Kejagung yang ditinggalkan Maruli akan digantikan Fadil Zumhana yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Amir membantah pergantian Maruli terkait kabar penerimaan Rp500 juta dari penanganan Kasus Bansos Sumut. Menurutnya, pergantian ini merupakan rotasi biasa yang dilakukan Kejagung.

Mengenai pergantian ini Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar bereaksi keras. Dia merasa aneh dengan promosi jabatan tersebut. Kenaikan pangkat itu dianggapnya janggal.

"Kita sangat prihatin dan ada yang janggal. Karena Jaksa atau Pejabat Struktural jika namanya terlibat kasus harusnya diperiksa Jamwas, bukan dipromosikan," ujar Dossy seperti dikutip Sindonews dari Okezone.

Atas promosi ini, Dossy mengatakan, Komisi III DPR dalam waktu dekat akan meminta konfirmasi dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurutnya, masyarakat menginginkan Korps Adhyaksa bisa bersih dari skandal-skandal korupsi.

"Jaksa Agung harus mempertanggungjawabkan ini pada Komisi III," tukasnya. (Baca: Jaksa Agung Didesak Periksa Dugaan Bawahannya Terima Suap Rp500 Juta)

Sementara anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul berpendapat, promosi yang diperoleh Maruli bisa dikarenakan bukti keterlibatan Maruli di Kasus Bansos Sumut tidak kuat. Sehingga Kejagung tidak memiliki alasan untuk tidak mempromosikannya.

"Mungkin Maruli dirotasi karena Jaksa Agung (HM Prasetyo) masih melihat bukti-bukti yang mengarah ke Maruli (terkait dana bansos) masih kurang kuat," ujar Ruhut, seperti dilansir Okezone.

Ruhut menyarankan, istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti memperkuat bukti Maruli menerima Rp500 juta dari kasus tersebut.

PILIHAN:

Kesaksian Martin Aleida Ungkap Kekejaman Operasi Kalong 1965

Soal Reshuffle Kabinet, Jokowi Harus Punya Strong Leadership
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)