Kejagung Periksa 274 Saksi Kasus Dana Hibah dan Bansos Sumut
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi terkait pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan Bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2012-2014.
"Total saksi sudah 274 (orang)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Kejagung pun masih akan terus memeriksa saksi-saksi lainnya untuk penuntasan perkara penyidikan yang dikerjakan secara bersamaan tersebut. Namun begitu, Arminsyah belum mau menyebut siapa lagi yang akan mereka mintai keterangan dalam mengusut dugaan korupsi itu.
Sekadar informasi, dalam perkara dana hibah Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Eddy Sofyan.
PILIHAN:
Upaya Pemerintah Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
Soal Bencana Asap, Aktivis Bela Jokowi Salahkan SBY
"Total saksi sudah 274 (orang)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2015).
Kejagung pun masih akan terus memeriksa saksi-saksi lainnya untuk penuntasan perkara penyidikan yang dikerjakan secara bersamaan tersebut. Namun begitu, Arminsyah belum mau menyebut siapa lagi yang akan mereka mintai keterangan dalam mengusut dugaan korupsi itu.
Sekadar informasi, dalam perkara dana hibah Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Eddy Sofyan.
PILIHAN:
Upaya Pemerintah Antisipasi Banjir Jelang Musim Hujan
Soal Bencana Asap, Aktivis Bela Jokowi Salahkan SBY
(hyk)