Kejagung Periksa Kesbangpol Linmas Sumut Terkait Kasus Gatot
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Sumatera Utara (Sumut) Eddy Sofyan (ES).
ES diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Sumut tahun 2012-2013. Ini merupakan panggilan perdana baginya.
Dirinya tiba sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung memasuki Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
"Sofyan diperiksa sebagai tersangka di gedung bulat Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di lokasi, Kamis (12/11/2015).
Sekadar informasi, dalam perkara ini selain Sofyan, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Gatot lebih dahulu diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditanya sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait tanggung jawabnya sebagai kepala daerah ketika itu.
PILIHAN:
Agung Sambut Baik Usulan Pembentukan Kepengurusan Transisi
KPK Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Gratifikasi Dokter
ES diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah di Pemerintah Sumut tahun 2012-2013. Ini merupakan panggilan perdana baginya.
Dirinya tiba sekitar pukul 09.10 WIB dan langsung memasuki Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus), Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
"Sofyan diperiksa sebagai tersangka di gedung bulat Kejagung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di lokasi, Kamis (12/11/2015).
Sekadar informasi, dalam perkara ini selain Sofyan, Kejagung juga sudah menetapkan tersangka lain yakni Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Gatot lebih dahulu diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditanya sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan terkait tanggung jawabnya sebagai kepala daerah ketika itu.
PILIHAN:
Agung Sambut Baik Usulan Pembentukan Kepengurusan Transisi
KPK Minta Masyarakat Laporkan jika Ada Gratifikasi Dokter
(kri)