Pansus Dalami Ketaatan Pajak PT Pelindo II dan JICT
A
A
A
JAKARTA - Pansus Pelindo II telah selesai menggelar rapat bersama Dirjen Pajak. Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pemanggilan terhadap Dirjen Pajak bertujuan untuk melakukan investigasi terkait ketaatan pajak dari PT Pelindo II maupun Serikat Jakarta International Container Terminal (JICT)."Ada data awal soal ketaatan pajak dari Pelindo II, maupun JICT. Sehingga itu kita memanggil dirjen pajak utk meminta keterangan, ada yang ingin kita telusuri lebih investigasi," ujar Rieke di Ruang Rapat Pansus C Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2015).Anggota Komisi IX DPR itu mengaku belum dapat menyebutkan terkait adanya indikasi kerugian dari adanya ketidaktaan membayar pajak yang dilakukan oleh Pelindo II."Kami belum bisa menyebutkan itu sekarang, tapi informasi itu sudah ada, sehingga kami harus minta keterangan kepada pihak terkait. Jangan berdasarkan info dari satu pihak," ucap Rieke.Rapat bersama Dirjen Pajak ini diundur pada Senin 16 November 2015 karena saat rapat dimulai, Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito meminta izin lantaran ada urusan mendesak."Beliau meninggalkan anggotanya yang bagian teknis, namun seharusnya pansus ini dengan dirjennya, eselon I, supaya punya kekuatan hukum untuk bicara di sini. Jadi untuk sementara ditunda dan sekalian melengkapi data-data yang harus dijelaskan nanti," tandas Rieke.Adapun data-data yang harus diserahkan Dirjen Pajak kepada Pansus Pelindo II pada Senin 16 November 2015 :1. SPT Tahunan PPN dan PPH Badan 1999-2014 JICT.2. Kajian tentang keseluruhan Pelindo II dan Koja tentang kewajiban pajak JICT dan anak perusahaan Pelindo II.3. Perbandingan pajak Pelindo II dengan Pelindo I, III, dan IV dan anak Perusahaan Pelindo II.4. Apakah Dirjen Pajak pernah melakukan pemeriksaan terhadap JITC dan Koja kurun waktu 1999-2014 dan anak perusahaan Pelindo II, kalau pernah temuan apa yang ditemukan dan penyelesaiannya seperti apa.5. Analisis terkait perpanjangan konsesi yang dikelola sendiri atau pihak asing yang mana yang lebih menguntungkan.6. Apakah pernah melalukan pemeriksaan terkait dengan PPH Badan Pasal 25 dan SPT tahunan Pasal 29.7. Apakah Pelindo II menyetorkan PPN kepada Dirjen Pajak dan yang dilaporkan berapa.Pilihan:Hendardi: Soeharto Banyak Catatkan Praktik AntikepahlawananBamsoet: Emang Gue Pikirin Ancaman Golkar Kubu Agung
(maf)