Penyidik Kejagung Kembali Periksa Gatot di KPK
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari ini memeriksa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Gatot diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Menurut kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa, pemeriksaan kliennya untuk menggali informasi terkait penggunaan dana bansos.
"Dasar pemberian dana hibah bansos Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menurut Yanuar, Gatot sudah menyerahkan penggunaan dana bansos termasuk siapa yang berhak menerima dana tersebut kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dengan begitu, menurut dia, seluruh kewenangan dan tanggung jawab Gatot sepenuhnya diserahkan kepada para SKPD.
"SKPD-SKPD terkait ini lah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos, gitu lho. itu yang disampaikan Pak Gatot," tuturnya.
Pemeriksaan Gatot di Gedung KPK untuk kedua kalinya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Gatot belum berstatus tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut,Eddy Sofyan sebagai tersangka.
PILIHAN:
Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Muladi: Kepemimpinan Jokowi Diuji
Gatot diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumut tahun anggaran 2012-2013.
Menurut kuasa hukum Gatot, Yanuar P Wasesa, pemeriksaan kliennya untuk menggali informasi terkait penggunaan dana bansos.
"Dasar pemberian dana hibah bansos Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 dan Permendagri," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Menurut Yanuar, Gatot sudah menyerahkan penggunaan dana bansos termasuk siapa yang berhak menerima dana tersebut kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dengan begitu, menurut dia, seluruh kewenangan dan tanggung jawab Gatot sepenuhnya diserahkan kepada para SKPD.
"SKPD-SKPD terkait ini lah yang melakukan verifikasi terhadap para penerima bansos, gitu lho. itu yang disampaikan Pak Gatot," tuturnya.
Pemeriksaan Gatot di Gedung KPK untuk kedua kalinya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Gatot belum berstatus tersangka kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Penyidik Kejagung juga menetapkan Kepala Badan Kesbanglinmas Pemprov Sumut,Eddy Sofyan sebagai tersangka.
PILIHAN:
Soal Gelar Pahlawan Soeharto, Muladi: Kepemimpinan Jokowi Diuji
(dam)