Jaksa: Rio Capella Ngaku Pernah Jadi Kandidat Jaksa Agung

Senin, 09 November 2015 - 15:31 WIB
Jaksa: Rio Capella Ngaku...
Jaksa: Rio Capella Ngaku Pernah Jadi Kandidat Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem Patrice Rio Capella telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti sekira Rp200 juta.

Suap diduga terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (bansos) di Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Dalam surat dakwaan terungkap ikhwal dugaan suap yang diterima Rio Capella dari Gatot dan Evi melalui Fransisca Insani Rahesti yang disebut-sebut teman kuliah Rio Capella sewaktu menimba ilmu hukum di Universitas Brawijaya Malang.

Awal pertemuan antara Rio Capella dan Gatot bermula saat Bendahara Umum Pemprov Sumut mendapat surat panggilan dari Kejaksaan Agung pada 20 Maret 2015 terkait penyelidikan kasus dana bansos. Kasus itu ditengarai mengarah kepada dugaan keterlibatan Gatot.

Sehubungan dengan penyelidikan kasus tersebut, istri Gatot, Evi Susanti kemudian mendapat masukan dari Yulius Irawansyah alias Iwan yang merupakan advokat pada kantor OC Kaligis and Associates.

Iwan menyarankan agar pendekatan "pengamanan" melalui jalan islah atau perdamaian.

Pasalnya, Gatot dan wakilnya, Tengku Erry Nuradi saat itu disinyalir memiliki hubungan yang kurang harmonis. Sementara Tengku Erry merupakan kader Nasdem. (Baca juga: Eks Sekjen Partai Nasdem Didakwa Terima Suap)

Akhirnya pada awal April 2015 pukul 19.00 WIB, Rio Capella bertemu dengan Gatot di Resto Jepang Edogin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Gatot mengatakan kepada Rio Capella bahwa laporan kasus yang mengaitkan dirinya itu dinilai politis.

"Atas permasalahan Gatot Pujo Nugroho tersebut, terdakwa (Rio Capella) menyatakan 'ya..Wagub itu kan orang baru di Partai..gak bener Wagub ni..," ujar Jaksa Ahmad Burhanuddin menirukan ucapan Rio Capella yang dituangkan dalam surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2015).

Selain mengatakan hal tersebut Rio Capella, kata Jaksa Ahmad, dinilai secara aktif meyakinkan Gatot bahwa dirinya merupakan orang yang pernah dicalonkan menjadi kandidat Jaksa Agung.

Menurut jaksa, cara Rio tersebut dinilai agar Gatot percaya kasusnya bisa "diamankan". "Dalam pertemuan tersebut terdakwa juga sempat menyatakan bahwa pada saat pencalonan Jaksa Agung, terdakwa merupakan salah satu kandidat yang akan ditunjuk menjadi Jaksa Agung, namun setelah berbagai pertimbangan yang dipilih bukan terdakwa," ungkapnya.

Jaksa Ahmad menduga, cara Rio Capella dilakukan untuk meyakinkan Gatot Pujo bahwa dirinya bisa membantu permasalahan yang dihadapi di Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Rio Capella didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


PILIHAN:


Respons PDIP Soal Reshuffle Menteri PPA dan Menteri Agama
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6804 seconds (0.1#10.140)