KPK Periksa Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa anggota DPRD Sumatera Utara bernama Indra Alamsyah terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Indra yang terdaftar sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Indra Alamsyah diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2015)
Selain memeriksa Indra, penyidik menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya.
Mereka adalah Ristiawati, Alamsyah Hamdani, Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, Mulyadi Simatupang.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandasnya.
Belum jelas materi pemeriksaan mereka. Namun diduga mereka mengetahui kasus suap yang menjerat Gubernur Gatot dan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
"Keterangan mereka diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Ajib Shah, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
PILIHAN:
Isu Ada Pelobi Jokowi-Obama, Rachel: Pemerintah Mengecewakan!
Indra yang terdaftar sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan diperiksa sebagi saksi untuk tersangka Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.
"Indra Alamsyah diperiksa sebagai saksi untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (9/11/2015)
Selain memeriksa Indra, penyidik menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD Sumut 2009-2014 lainnya.
Mereka adalah Ristiawati, Alamsyah Hamdani, Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, Mulyadi Simatupang.
"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tandasnya.
Belum jelas materi pemeriksaan mereka. Namun diduga mereka mengetahui kasus suap yang menjerat Gubernur Gatot dan lima anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.
"Keterangan mereka diperlukan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Ajib Shah, Saleh Bangun dan Chaidir Ritonga sebagai tersangka.
Adapun dalam kasus dugaan suap berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, serta pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, KPK menetapkan Gubernur Gatot, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sebagai tersangka.
PILIHAN:
Isu Ada Pelobi Jokowi-Obama, Rachel: Pemerintah Mengecewakan!
(dam)