LPSK: Korban Perdagangan Orang Tak Sadar Dieksploitasi

Jum'at, 06 November 2015 - 19:46 WIB
LPSK: Korban Perdagangan...
LPSK: Korban Perdagangan Orang Tak Sadar Dieksploitasi
A A A
YOGYAKARTA - Angka kasus perdagangan orang belakangan makin tinggi. Pada banyak kasus, korban tidak sadar bahwa mereka sudah menjadi korban dalam kejahatan perdagangan orang.

Bahkan, mereka juga tidak tahu kalau sudah dieksploitasi. Alhasil, korban menjadi trauma karena telah mendapatkan eksploitasi baik secara fisik maupun psikologis.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, selain dieksploitasi secara fisik dan psikologis, beberapa di antara korban kejahatan perdagangan orang juga mendapatkan pelecehan secara seksual.

“Akibat dari semua itu, korban kejahatan perdagangan orang menderita trauma serius,” ujar Semendawai saat menjadi pembicara dalam workshop AICHR-SOMTC bertema “Pendekatan Berbasis HAM untuk Memerangi Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak” di Yogyakarta, Jumat (6/11/2015).

Setelah mendapatkan trauma yang begitu serius, korban perdagangan orang juga harus dilelahkan dengan proses persidangan yang tidak sebentar, baik sebagai saksi maupun korban. Untuk itu, LPSK berupaya memenuhi dasar kebutuhan bagi mereka. Karena dalam beberapa kejadian, para korban kejahatan perdagangan orang ini juga menjadi korban lagi dalam kasus lain.

Menurut Semendawai, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas antara lain menerima permohonan perlindungan, melakukan penelahaan permohonan yang masuk, dan memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban kejahatan dalam proses peradilan pidana. Selain itu, LPSK juga bertanggung jawab memfasilitasi langkah-langkah pemulihan korban kejahatan.

Langkah-langkah pemulihan dimaksud, kata dia, yaitu dengan memberikan rehabilitasi medis, rehabilitasi psikologis, dan rehabilitasi psikososial. Lalu, LPSK juga memfasilitasi biaya bagi korban untuk berobat, fasilitasi restitusi dan kompensasi.

“LPSK memang tidak bisa sendiri, sehingga harus dibangun kerja sama dengan instansi terkait dan berwenang dalam pelaksanaan perlindungan dan bantuan bagi saksi dan korban,” tutur Semendawai.

Masih kata Semendawai, salah satu jenis perlindungan yang diberikan LPSK yaitu rumah aman. Sesuai Pasal 12A (1) UU Nomor 13 Tahun 2014, dalam melaksanakan tugasnya, LPSK berwenang untuk mengelola rumah aman. Rumah aman di sini maksudnya tempat tinggal sementara atau baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar yang ditentukan oleh LPSK.

Adapun persyaratan saksi dan/atau korban dapat ditempatkan di rumah aman, antara lain saksi dan/atau korban itu memiliki potensi ancaman sehingga membuat hidupnya dalam bahaya.

“Saksi dan/atau korban perdagangan orang yang tidak memenuhi kriteria, akan ditempatkan di penampungan yang dikelola Kementerian Sosial, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota,” pungkas dia.

PILIHAN:
Bangun Komunikasi Politik, Ical Cs Fokus Hadapi Pilkada

BPOM Amankan 977 Jenis Kosmetik Ilegal
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)