Hasrul Azwar Sanggupi Permintaan Jatah Pemondokan Haji
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Hasrul Azwar mengakui dirinya menyanggupi permintaan pemilik Al-Mukhtarah Group, Sami Marzooq Al Matrafi untuk memberikan jatah pemondokan haji.
Hal itu disampaikan Hazrul saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"(Pernah bertemu, berbincang) soal pelayanan ke jemaah haji. Pernah (Sami Marzooq) meminta tolong," kata Hasrul, Jumat (6/11/2015).
Hasrul mengaku menyanggupi hal itu, saat ada permintaan dari pemilik perumahan untuk jamaah haji tersebut. Bahkan, permintaan itu diakuinya akan diteruskan kepada teman-temannya di Komisi VIII DPR periode 2009-2014.
"Ya saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus insya Allah dapat," ujar Hasrul.
Pada persidangan sebelumnya, Karyawan Al-Mukhtarah Group Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya, Sami Marzooq Al Matrafi. Menurut Salim ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jamaah haji asal Indonesia.
"Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja di situ dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan," tutur Jaksa KPK membacakan BAP Salim, sambil mengkonfirmasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 November 2015 malam.
Terkait BAP tersebut, Salim tak menampik bahwa memang Hazrul yang saat itu menjabat Komisi VIII menyanggupi permintaan tersebut. "Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al-Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji," ujar Salim.
SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya SDA diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
BPOM Amankan 977 Jenis Kosmetik Ilegal
Kabareskrim Jamin Kasus Mobile Crane Sampai Pengadilan
Hal itu disampaikan Hazrul saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"(Pernah bertemu, berbincang) soal pelayanan ke jemaah haji. Pernah (Sami Marzooq) meminta tolong," kata Hasrul, Jumat (6/11/2015).
Hasrul mengaku menyanggupi hal itu, saat ada permintaan dari pemilik perumahan untuk jamaah haji tersebut. Bahkan, permintaan itu diakuinya akan diteruskan kepada teman-temannya di Komisi VIII DPR periode 2009-2014.
"Ya saya akan bantu dengan menyampaikan ke teman-teman. Kalau perumahannya bagus insya Allah dapat," ujar Hasrul.
Pada persidangan sebelumnya, Karyawan Al-Mukhtarah Group Saleh Salim Badegel mengatakan bahwa ada permintaan dari bosnya, Sami Marzooq Al Matrafi. Menurut Salim ketika itu, Sami Marzooq meminta agar perumahan Al-Mukhtarah mendapatkan jatah diisi jamaah haji asal Indonesia.
"Adapun saya dan Pak Sami permintaan tolong terhadap Pak Hasrul dengan mengatakan, 'Pak Hasrul tolong Al-Mukhtarah dibantu karena saya bekerja di situ dan jangan sampai Al-Mukhtarah tidak dapat jatah (tidak dipakai jemaah haji indonesia)'. Atas permintaan itu, Pak Hasrul bilang, 'iya, nanti saya sampaikan teman-teman di Departemen Agama biar diperhatikan," tutur Jaksa KPK membacakan BAP Salim, sambil mengkonfirmasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 4 November 2015 malam.
Terkait BAP tersebut, Salim tak menampik bahwa memang Hazrul yang saat itu menjabat Komisi VIII menyanggupi permintaan tersebut. "Dia (Hasrul) katakan, saya sudah di Komisi Vlll. (Saya bilang) Pak tolong dibantu ini Al-Mukhtarah. Tahun 2007 kami terlambat mendaftar, ditolak konsul Haji," ujar Salim.
SDA diduga melakukan korupsi dalam Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.
Atas perbuatannya SDA diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
BPOM Amankan 977 Jenis Kosmetik Ilegal
Kabareskrim Jamin Kasus Mobile Crane Sampai Pengadilan
(kri)