Kabareskrim Jamin Kasus Mobile Crane Sampai Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Anang Iskandar menjamin perkara dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II berakhir di pengadilan.
"Jadi jangan mengandai-andai, kasus ini pasti kita bawa ke ranah pengadilan, tapi butuh waktu," kata Anang di Lapangan Bhayangkara, Jumat (6/11/2015).
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara dari perkara itu.
"Kita lihat, sementara yang kita tangani adalah 10 crane dengan nilai proyeknya Rp45 miliar. Kerugian negara masih dihitung BPK," terangnya.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini meminta semua pihak bersabar dan menyerahkan seluruhnya kepada Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Kasusnya masih disidik. Ojo kesusu (jangan terburu-buru)," pungkasnya.
PILIHAN:
KPK Periksa Mantan Anak Buah Muhaimin Iskandar
Panggil Pelaku Hate Speech, Polisi Pakai Cara Persuasif
"Jadi jangan mengandai-andai, kasus ini pasti kita bawa ke ranah pengadilan, tapi butuh waktu," kata Anang di Lapangan Bhayangkara, Jumat (6/11/2015).
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara dari perkara itu.
"Kita lihat, sementara yang kita tangani adalah 10 crane dengan nilai proyeknya Rp45 miliar. Kerugian negara masih dihitung BPK," terangnya.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini meminta semua pihak bersabar dan menyerahkan seluruhnya kepada Polri untuk menyelesaikan perkara tersebut.
"Kasusnya masih disidik. Ojo kesusu (jangan terburu-buru)," pungkasnya.
PILIHAN:
KPK Periksa Mantan Anak Buah Muhaimin Iskandar
Panggil Pelaku Hate Speech, Polisi Pakai Cara Persuasif
(kri)