KPK Temukan Kejanggalan Pengelolaan Dana Pendidikan Keagamaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengkaji pengelolaan dana pendidikan Islam 2013-2014 di Kementerian Agama (Kemenag). Hasilnya, KPK menemukan sejumlah pengelolaan dana yang perlu diperbaiki Kementerian Agama.
"Antara lain mengenai pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan good governance," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Selain itu, sistem penyaluran dana kepada lembaga keagamaan penerima juga dinilai belum terklarifikasi dengan benar. Belum lagi keberadaan petunjuk teknis direktorat pondok pesantren yang belum bekerja optimal.
Menurut kajian KPK, besaran anggaran pendidikan keagamaan yang ditaksir mencapai Rp 43 triliun tersebut akan tepat sasaran jika dikelola dengan benar. Sebaliknya, jika tak terkelola dengan benar, maka anggaran yang akan didistribusikan untuk 72 ribu satuan pendidikan 4510 satuan kerja di seluruh Indonesia dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Kementerian Agama pun diminta membuat rencana aksi untuk menanggapi rekomendasi lembaga antikorupsi. Kehadiran KPK, lanjut Adnan, agar perbaikan ini bisa berjalan cepat.
"Prinsipnya keberadaan KPK sebagai eksternal yang punya unsur penindakan akan lebih dengar oleh aparatus di daerah," pungkasnya.
Pilihan:
Yorrys Kecewa Golkar Kubu Agung Ajukan Kasasi ke PT DKI
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
"Antara lain mengenai pemberian bantuan belum didasari perencanaan sempurna, mekanisme pengajuan proposal belum sesuai dengan good governance," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Selain itu, sistem penyaluran dana kepada lembaga keagamaan penerima juga dinilai belum terklarifikasi dengan benar. Belum lagi keberadaan petunjuk teknis direktorat pondok pesantren yang belum bekerja optimal.
Menurut kajian KPK, besaran anggaran pendidikan keagamaan yang ditaksir mencapai Rp 43 triliun tersebut akan tepat sasaran jika dikelola dengan benar. Sebaliknya, jika tak terkelola dengan benar, maka anggaran yang akan didistribusikan untuk 72 ribu satuan pendidikan 4510 satuan kerja di seluruh Indonesia dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Kementerian Agama pun diminta membuat rencana aksi untuk menanggapi rekomendasi lembaga antikorupsi. Kehadiran KPK, lanjut Adnan, agar perbaikan ini bisa berjalan cepat.
"Prinsipnya keberadaan KPK sebagai eksternal yang punya unsur penindakan akan lebih dengar oleh aparatus di daerah," pungkasnya.
Pilihan:
Yorrys Kecewa Golkar Kubu Agung Ajukan Kasasi ke PT DKI
Dialog Jokowi di Amerika Jadi Guyonan Netizen
(maf)